Oleh: Bonang Adji Handoko (Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi /AMAK)
Di sebuah kota yang terus berlari menuju predikat maju, modern, global, humanis dan berkelanjutan seperti Surabaya, kegaduhan di ruang kebudayaan sejatinya bukan sekadar soal siapa tampil dan siapa tidak. Ia adalah cermin dari retaknya komunikasi, kaburnya tata kelola, dan hilangnya prinsip keadilan yang seharusnya menjadi nafas bersama.
Kegaduhan di Balai Pemuda hari ini bukan lahir dari niat buruk, melainkan dari niat baik yang tersesat dalam praktik. Pemerintah kota memiliki kehendak yang jelas. Membuka akses seluas-luasnya bagi pelaku kesenian agar ruang publik tidak dimonopoli oleh kelompok tertentu.
Ini adalah semangat demokratisasi kebudayaan-sebuah upaya untuk memastikan bahwa setiap warga kota memiliki peluang yang setara untuk berekspresi. Disisi lain, para seniman membawa kegelisahan yang tak kalah penting.
Menjaga marwah kesenian, mempertahankan kualitas dan memastikan bahwa ruang seperti Balai Pemuda tidak kehilangan ruhnya sebagai pusat kebudayaan. Bukan sekadar ruang serbaguna tanpa kurasi.
Kedua posisi ini sejatinya tidak perlu dipertentangkan. Dalam kerangka kesetaraan, pemerintah tidak sedang salah dan seniman pun tidak keliru. Keduanya berdiri di atas niat yang sah. Satu ingin merangkul semua, yang lain ingin menjaga standar.
Masalahnya bukan pada niat, melainkan jembatan yang retak diantara keduanya. Yakni, pelayanan dan tata kelola di tingkat implementasi. Di titik inilah persoalan menjadi krusial. Niat baik pemerintah yang ingin membuka akses, ternyata terciderai oleh praktik di lapangan.
Oknum yang seharusnya menjadi pelayan publik dan penerjemah visi preferensi justru bertindak melampaui kewenangan. Alih-alih menjadi fasilitator yang adil, mereka berubah menjadi ‘penjaga portal’ yang menentukan siapa layak dan siapa tidak. Bukan berdasarkan merit, melainkan preferensi dan koneksi.
Ketika meritokrasi hilang, kepercayaan pun runtuh. Seniman tidak lagi melihat sistem sebagai ruang yang adil, melainkan sebagai arena negosiasi yang hambar. Sementara pemerintah, yang mungkin merasa telah membuka akses, justru tidak menyadari bahwa kebijakan tersebut terdistorsi di tingkat pelaksanaan.
Di sinilah kegaduhan menemukan momentumnya. Bukan karena kebijakan yang buruk. Tetapi karena pelaksanaannya yang menyimpang. Lebih jauh, tindakan oknum yang melampaui kewenangan ini bukan hanya soal etika pelayanan.
Tetapi juga membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ketika keputusan tak lagi transparan dan tidak berbasis kriteria yang jelas, ruang abu-abu akan selalu muncul. Dan dalam ruang abu-abu itulah konflik, kecemburuan dan syak wasangka tumbuh subur.
Padahal, jika kembali pada semangat awal, Balai Pemuda bisa menjadi model ideal bagaimana kota mengelola kebudayaan secara inklusif sekaligus berkualitas. Kuncinya sederhana, namun sering diabaikan.
Komunikasi yang jujur, sistem yang transparan dan keberanian untuk menegakkan meritokrasi. Pemerintah tidak perlu mundur dari niat baiknya untuk membuka akses. Namun, akses tanpa standar akan melahirkan banalitas.
Sementara, standar tanpa akses akan melahirkan eksklusivitas. Keduanya harus dipertemukan dalam sistem kurasi yang adil dan terbuka. Disisi lain, seniman juga perlu melihat bahwa inklusivitas bukan ancaman.
Melainkan peluang untuk memperluas ekosistem kreatif, selama dijaga dengan mekanisme yang sehat. Maka, solusi dari kegaduhan ini bukanlah saling menyalahkan. Melainkan memperbaiki simpul yang rusak.
Memastikan bahwa tidak ada satu pun individu yang bisa bertindak melebihi mandatnya. Pelayanan harus kembali pada prinsip dasarnya. Melayani, bukan mengatur selera. Dan kebijakan harus dijaga kemurniannya dari distorsi kepentingan pribadi.
Dalam kerangka keseimbangan peran, kita diajak untuk melihat bahwa semua pihak memiliki niat baik. Tetapi sistemlah yang perlu diperbaiki. Pemerintah tetap OK dengan visinya. Seniman tetap OK dengan idealismenya.
Yang tidak OK adalah praktik diantaranya yang mengkhianati keduanya. Dan praktik itu dikhianati oleh oknum Pemkot bidang kebudayaan yang seringkali melewati kewenangan Kepala Bidang dan Kepala Dinasnya.
Jika Surabaya ingin benar-benar menjadi kota global yang humanis dan berkelanjutan, maka tata kelola kebudayaan tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa akuntabilitas. Karena pada akhirnya, kota bukan hanya dibangun oleh infrastruktur.
Tetapi oleh kepercayaan. Dan kepercayaan hanya tumbuh di atas keadilan. Kegaduhan di Balai Pemuda seharusnya menjadi alarm, bukan akhir. Alarm, bahwa ada yang perlu diluruskan, bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk mengembalikan semua pada niat awalnya.
Membangun ruang kebudayaan yang adil juga bermartabat. (*)










