Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Atlet Perempuan Cabor Beladiri

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah). (foto/har)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Tim buru sergap dari Ditrektorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim mengamankan pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun. WPC ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap atlet perempuan cabang olah raga beladiri.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan kasus ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual. Terutama yang dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.

“Penetapan tersangka diberikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan cabang olah raga/Cabor beladiri,” kata Kombes Abast, di Surabaya Senin (9 /3).

Abast menambahkan, aksi kekerasan seksual yang dilakukan tersangka sudah terjadi beberapa kali. Sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah Lokasi. Yakni, di sebuah hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta Bali.

Dalam kasus ini, penyidik juga  mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, satu unit handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur/Jatim, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum, kasus ini menjadi prioritas bagi penyidik untuk diuaut tuntas ” pungkas Kombes Abast.

Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan, korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.

Kasus ini berhasil diungkap Ditres PPA dan PPO setelah korban mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasinya saat bertanding. Usai bertanding korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi ke Polda Jatim.

Untuk mengungkap kasus ini Polda Jatim menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berjalan. “Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban. Baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ungkap Kombes Ganis.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal 5 serta pasal 6 huruf C UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta. (har)