Peredaran Narkoba Modus Ranjau di Rest Area Tol Terungkap, Polda Jatim Amankan 33 Kg Sabu  

Kabid Humas Polda Jatim Komqbes Pol Jules Abraham Abast (no 2 dari kanan). (foto/har)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Tim Buru Sergab/Buser dari Direktorat Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini satu tersangka berinisial RG (25:th) warga Bandung Jawa Barat/Jabar ditangkap. Sementara satu orang bernama Mamang masih diburu tim Buser unit narkoba Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Komqbes Pol Jules Abraham Abast, mengatakam pengungkapan dilakukan di jalan keluar rest area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

“Tim narkoba Polda Jatim berhasil menyita barang bukti berupa 10 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram.

Selain satu buah Hp juga satu buah kardus tempat mengemas sabu diamankan,” kata Kombes Pol Jules, di Surabaya Kamis (19/19/2). Dari hasil penyelidikan tim buser Polda Jatim tersangka RG membawa barang berupa narkoba jenis sabu seberat 22 kilogram tersebut dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut.

‘’Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik. Yakni, 10 kg di rest area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan,” tambah Jules. Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, motif utama tersangka menjadi kurir adalah faktor ekonomi.

RG dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta oleh seorang yang kini masih buron. Uang tersebut akan diterima RG jika berhasil meloloskan barang haram tersebut. Dari kasus tersebut para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, atau pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar. (har)