Polisi Gelar Perkara Khusus Meninggalnya Siswa SMP yang Diduga Tersengat Listrik

Tjandra Sridjaja Pradjonggo (jas hitam). (foto/har)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Seorang siswa SMPK Angelus Custos Surabaya, Steven Sukha yang meninggal dunia diduga tersengat listrik di sekolah SMAK swasta 28 Maret 2025 lalu, terus berproses hukum.

Untuk menentukan apakah kasusnya terus berlanjut atau dihentikan, Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara khusus bersama penyidik Polrestabes Surabaya dengan diikuti pelapor Tanu Hariyadi, Ketua Tim Advokasi dari SMP Katolik, Angelus Castos, Tjandra Sridjaja Pradjonggo.

Tim Advokasi dari SMP Katolik Angelus Castos, Tjandra Sridjaja Pradjonggo usai gelar perkara khusus, mengatakan, dalam gelar perkara sesi satu ini pihaknya sudah menyampaikan berbagai macam alat bukti dan data.

“Pada sesi pertama gelar telah selesai, kemudian dilakukan gelar perkara kedua secara internal kepolisian untuk menentukan perkaranya berlanjut atau tidak,” kata Tjandra, di Surabaya Kamis (19/2).

Tjandra menambahkan, pihaknya sudah memberikan seluruh bukti yang ada waktu di tempat kejadian perkara/TKP. Dari bukti yang ada pihaknya berkeyakinan dalam peristiwa ini tidak ada kealpaan yang dilakukan pihak sekolah dan juga guru.

“Terlebih lagi Steven (korban) adalah siswa SMP, yang tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke rooftop SMA, lokasinya di pisahkan dengan pagar dan ini terjadi pada hari libur,” jelas Tjandra. “Pak Tanu dalam gelar perkara juga menyampaikan bahwa kasus ini adalah musibah.

Namun, kata dia, kenapa proses hukum masih berkepanjangan sampai saat ini. Dan dengan adanya gelar perkara khusus ini yang menampilkan CCTV waktu di TKP, maka bisa membuat perkara ini jadi terang benderang dan ini menjadikan pelajaran baik pihak sekolah maupun guru dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan pendidikan anak di sekolah.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah dilakukan. Harapannya permasalahan ini tidak berkelanjutan. Sehingga tidak mengganggu aktivitas proses pembelajaran di sekolah. Seperti diketahui Sebelumnya, kejadian bermula saat Steven, secara diam-diam masuk ke lingkungan sekolah bersama teman-temannya saat libur Hari Raya Nyepi untuk latihan ujian praktik tanpa sepengetahuan guru dan pihak sekolah.

Seperti dalam rekaman CCTV, Steven terlihat memanjat pagar di dekat area AC yang basah karena baru saja turun hujan. Ia sempat tampak kaku sesaat sebelum terjatuh lemas. Dugaan sementara, ia tersengat listrik dari instalasi besi atau kabel yang terkelupas dan terkena genangan air di sekitarnya.

Korban segera di larikan ke RS Adi Husada Undaan. Namun, sesampainya di RS dinyatakan telah meninggal dunia. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada 10 April 2025.

Meski rekaman CCTV telah diserahkan dan pihak sekolah mengaku sudah berusaha menghubungi keluarga, namun keluarga tetap menuntut pihak sekolah mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, saat dikonfirmasi belum merespon terkait gelar perkara khusus tersebut. (har)