Kabar Gembira…!! Pemkab Banyuwangi Angkat 4.909 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani usai pelantikan tenaga PPPK, belum lama ini. (Foto/dok)
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani usai pelantikan tenaga PPPK, belum lama ini. (Foto/dok)

Banyuwangi,(pawartajatim.com) – Penantian panjang para tenaga honorer di Kabupaten Banyuwangi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berakhir membahagiakan. Pemkab Banyuwangi mengangkat 4.909 honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka terdiri dari  guru, tenaga kesehatan dan teknis.

PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pihaknya berharap kebijakan ini akan meningkatkan kinerja para honorer dalam memberikan pelayanan publik. “Ada 4.000 honorer yang akan kami angkat menjadi PPPK paruh waktu. Ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung pembangunan daerah,” kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Minggu (14/9/2025).

Meski berstatus ASN, gaji yang diterima menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Mereka yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu merupakan pegawai non-ASN yang tidak lulus tetas dalam seleksi PPPK tahap I dan II.

“Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki cukup anggaran, mungkin saja hanya mengambil separuh, atau menyesuaikan kemampuan anggaran mereka. Alhamdulillah Bupati Ipuk mengambil kebijakan bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli.

Sedikitnya, 4.953 honorer yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahap I dan II. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.909 orang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Sisanya sebanyak 44 orang dikeluarkan dari database karena meninggal dunia, tidak aktif bekerja, atau memasuki usia pensiun.

Para honorer itu sedang mengikuti pemberkasan untuk pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu. Rinciannya, 1.541 guru, 259 tenaga kesehatan, dan 3.109 tenaga teknis lainnya.

Mereka wajib melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) secara elektronik, mulai 12-22 September 2025. Sejumlah dokumen pendukung wajib dilampirkan. Seperti pas foto terbaru, ijazah dan transkrip nilai asli, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat, serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Setelah proses pemberkasan selesai, mereka tinggal menunggu penetapan NIPPPK paruh waktu dari BKN. Selanjutnya dilakukan pelantikan oleh bupati.

Penetapan NIPPPK paruh waktu dari BKN diperkirakan tidak sampai Oktober 2025. Setelah dari BKN keluar, daerah akan menetapkan SK Bupati. “Penempatannya, sementara sesuai dengan formasi yang dipilih saat mendaftar seleksi PPPK,” tegas Ilham. (udi)