
Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Tim terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial Pemkab Banyuwangi akhirnya unjuk gigi terkait polemik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin. Timdu mengirimkan surat peringatan kepada kelompok warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel.
Penyerahan surat timdu dikawal langsung Kapolsek Licin AKP Achmad Junaedi, Jumat (23/8/2024). Surat yang diteken jajaran Forkopimda Banyuwangi ini diterima langsung Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel, Harun di rumahnya.
“Surat timdu diterima langsung Pak Harun, sekitar pukul 11.00 WIB, sebelum Jumatan,” kata Kapolsek. Pihaknya meminta kepada Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel bisa menghubungi Forkopimka Licin jika ingin meminta informasi terkait surat timdu.
Sehari sebelumnya, pihaknya bersama Forkopimka Licin secara maraton menyerahkan surat timdu ke sejumlah petinggi di Desa Pakel. Diantaranya, Kades Pakel Mulyadi, Kadus Durenan Suwarno, Kadus Tamanglugo Untung dan Administratur perkebunan PT Bumisari Sukses Makmur. Surat timdu juga diserahkan ke Kades Kluncing, Kecamatan Licin.
Surat timdu bernomor 545/901/TIMDU/429.206/2024 ini berisi peringatan kepada Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel terkait status lahan negara yang saat ini dikelola PT Bumisari melalui Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam surat tertanggal 16 Agustus 2024 ini, timdu meminta pihak yang tidak berkepentingan keluar dari lokasi lahan yang masuk dalam HGU. Surat ini didasarkan pada surat Badan Pertanahan Banyuwangi terkait status lahan di Desa Pakel. (udi)