Surabaya, (pawartajatim.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada Indonesia). Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai menyelidiki kegiatan usaha Lazada.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa mengatakan, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Salah satunya Lazada. Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.
“Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan,” kata Fanshurullah melalui keterangannya yang diterima di Surabaya, Selasa (28/5/2024).
Dalam proses penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup. Sehingga,
penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan. Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999. “Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelasnya.
Sebelumnya, KPPU juga menemukan indikasi pelanggaran serupa yang melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google. Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan Shopee, saat ini memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana yang rencananya digelar Selasa (28/5/2024). (red)