Malang, (pawartajatim.com) – Pesatnya tekhnologi digital berdampak pada kejahatan jasa keuangan. Modus yang digunakan beragam. Salah satunya memanfaatkan kelengahan nasabah. Pelaku kejahatan biasanya menawarkan produk perbankan atau jasa keuangan yang menggiurkan.
Tujuannya, merekam data pribadi nasabah secara ilegal. Dengan data pribadi, pelaku kejahatan bisa menggunakannya untuk meretas keuangan nasabah secara online. Dampaknya, saldo nasabah akan dikuras.
“Ini bahayanya social engineering atau soceng. Yang ditarget adalah psikologis korban, sehingga mau memberikan data pribadi,” kata Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindunhan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Niken Dyah Pristanti, disela Capacity Building Media di Malang, Sabtu (8/10/2022) siang.
Modus yang sering digunakan pelaku kejahatan soceng ini dengan menawarkan layanan perbankan yang menggiurkan. Misalnya, menjadikan nasabah prioritas dengan berbagai layanan lebih atau tawaran tarif transfer bank dengan pilihan murah.
Ada juga, tawaran menjadi agen laku pandai. Pelaku biasanya menggunakan akun layanan palsu dari kantor bank. Ujung-ujungnya, meminta data pribadi nasabah. Mulai nomor PIN, nama ibu kandung dan informasi pribadi lainnya.
“Kalau ada yang mengaku dari perbankan, lalu meminta data pribadi seperti nomor PIN ATM atau OTP aplikasi, termasuk nama ibu kandung, jangan pernah ditanggapi. Itu sudah jelas penipuan,” tegas Niken.
Modus lainnya, pelaku akan menghubungi para korban melalui sambungan telepon, surat elektronik atau media sosial. Pihaknya meminta masyarakat tak mudah tergiur jika ada yang mengaku dari perbankan dan menawarkan layanan menggiurkan melalui telepon.
“Jadi, solusinya jangan pernah berbagi info pribadi, termasuk nomor PIN. Hindari juga menggunakan wifi ketika bertransaksi perbankan secara online,” pintanya. Bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan perbankan diminta segera melapor ke Kepolisian.
Sementara, ketika menjadi korban oknum perbankan diarahkan melapor ke Kantor OJK. “Kami akan dampingi dan melakukan mediasi jika ada nasabah yang merasa dirugikan oleh oknum pegawai bank,” tegas Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution. (udi)