
Banyuwangi,(pawartajatim.com)– Warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi yang tergabung dalam Presidium Gerakan Pakel Damai Sejahtera (GPDS) terus bergerak mencari upaya perdamaian. Setelah membuat posko, mereka mengadu ke Bupati Banyuwangi, Senin (24/6/2024). Mereka meminta Pemkab segera mencari solusi polemik pertanahan di desa setempat.
Warga diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi Mujiono mewakili Bupati Ipuk Fiestiandani di pelinggihan Dinas Pariwisata. Ikut hadir Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. Hadir juga perwakilan Kodim 0825/Banyuwangi dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi.
Warga meminta polemik pertanahan di Desa Pakel segera diakhiri. Mereka yang tergabung dalam Presidium GPDS ini adalah warga yang tidak mau ikut mengklaim tanah negara di Pakel sebagai hak milik. Meski begitu, polemik pertanahan berdampak pada kondisi sosial di Pakel.
“ Warga di Pakel sudah tidak rukun. Sesama tetangga tidak saling sapa hanya karena beda pendapat soal polemik tanah negara,” kata Ketua Presidium GPDS, Rohimin.
Dengan kondisi ini, warga Presidium GPDS mendesak Pemkab segera turun. Lalu, mencari solusi mengakhiri polemik tanah negara. Sehingga, kehidupan warga Pakel kembali tenteram. Tak ada kubu-kubuan lagi. Mereka juga berharap, warga bisa bekerjasama dengan pihak perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga, kesejahteraan warga Pakel terwujud.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono memberikan apresiasi gerakan warga Pakel yang mendukung perdamaian. Pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpanan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi akan menjembatani keinginan warga. Sehingga, perdamaian bisa terwujud. Lalu, warga bisa mendapatkan kesempatan bekerjasama dengan perkebunan. “ Kami juga akan memberikan situasi aman di Desa Pakel. Patroli akan terus digelar,” kata Kapolresta.
Upaya menyelesaikan polemik pertanahan di Pakel menjadi program Tim Terpadu (Timdu) yang dibentuk Pemkab Banyuwangi. Nantinya, Timdu akan turun dan melakukan langkah-langkah untuk mencari solusi. “ Adanya Presidium Pakel Damai dan Sejahtera ini membuktinya adanya kemajuan transformasi dan multitafsir pertanahan di Desa Pakel. Ini perlu satu dua tahun untuk mengubah mindset untuk memiliki tanah,” kata Sekda Mujiono.
Meski begitu, Timdu akan mendukung penuh keinginan warga Pakel untuk damai. Apalagi, polemik serupa pernah diselesaikan di Desa Bayu, Kecamatan Songgon dan Desa Kluncing, Kecamatan Licin. “ Dua desa ini bisa bekerjasama menggarap lahan perkebunan dengan perjanjian kerjasama,” tegasnya.
Polemik pertanahan di Desa Pakel mencuat sejak tahun 2018. Warga menduduki tanah negara yang masuk HGU PT. Bumisari seluas sekitar 225 hektar. Aksi ini didasarkan akta 1929 di zaman Belanda. Dalam akta itu, tiga warga Pakel diberikan izin membuka lahan seluas 4000 bahu (3000 hektar) di era Bupati Notohadisuryo. Sayangnya, hingga kemerdekaan, akta 1929 belum pernah didaftaran ke Kantor BPN. Kondisi ini memicu munculnya polemik status tanah hingga sekarang. (udi)