Utamakan Layanan Nasabah saat Ramadhan, LPS Fokus Penanganan BPR Prima Master Bank

Inilah kantor BPR Prima Master Bank Surabaya. (foto/ist)

Jakarta, (pawartajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat Ramadhan ini fokus menangani BPR Prima Master Bank – Surabaya, yang dicabut izin usahanya oleh otoritas sejak 27 Januari 2026 lalu. Sesuai dengan tugas dan wewenang menurut Undang-Undang/UU No 24 Tahun 2024 tentang LPS, saat ini LPS tengah fokus pada dua hal. Yaitu, melakukan proses likuidasi atas bank yang dicabut izin usahanya dan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah.

Penegasan itu dikemukakan Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, di Jakarta Selasa (24/2). Ia menyatakan, dalam melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88 persen rekening simpanan dari total 3.587 rekening simpanan di BPR ini pada 2 Februari 2026 lalu.

Menurut dia, daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran klaim simpanan ini bisa dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui website LPS. Nasabah yang telah masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama ini dapat memproses pencairan klaim simpanannya di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.

‘’Nasabah diminta menyerahkan bukti kepemilikan rekening, spt buku tabungan atau bilyet dan  identitas diri bagi nasabah perorangan berupa KTP/SIM/paspor atau bagi nasabah lembaga/perusahaan berupa susunan pengurus sesuai legalitas dan anggaran dasar yang berlaku,’’ kata Jimmy Ardianto.

Bagi nasabah yang belum ditetapkan untuk pembayaran klaim simpanan pada tahap pertama ini, kata dia, dapat menunggu pengumuman pembayaran tahap berikutnya. Sesuai UU, batas waktu bagi LPS untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah hingga 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.

Sementara itu, debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.

LPS mengimbau agar seluruh nasabah BPR Prima Master Bank tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.

‘’Nasabah dan pihak terkait juga diminta untuk mendukung proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan,’’ ujarnya. (bw)