Gresik, (pawartajatim.com) – Sekelompok masyarakat mengadakan unjuk rasa menuntut diterbitkannya sebuah sertifikat tanah di kawasan industri JIIPE Gresik. Para pengunjuk rasa menamakan dirinya Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) menggelar aksi di depan kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik.
Dalam aksi di Gresik, Kamis (27/10) itu mereka menuntut Kepala ATR/BPN Gresik Asep Hery untuk segera menerbitkan sertifikat tanah atas nama Sueb Abdullah yang lokasinya berada di kawasan industri Manyar itu.
Nampak massa demo membawa spanduk bertuliskan ‘Copot Asep Heri sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Gresik’. Ada tulisan juga ‘Disini Sarang Mafia Tanah’. Serta banner bertuliskan “Tangkap dan Adili Mafia Tanah yang Merampas Tanah Rakyat di Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE Gresik.
Dalam orasinya massa menuding ada praktik mafia tanah di BPN Gresik. Salah satunya yaitu kasus tanah milik warga bernama Sueb Abdullah yang terletak di kawasan industri JIIPE Manyar Gresik. Pengurusan sertifikat ke BPN Gresik telah diajukan sejak 6 tahun silam.
“Hingga saat ini sertifikat milik Sueb Abdullah tidak diterbitkan dengan alasan tidak jelas. Tolong aparat penegak hukum segera memberantas mafia tanah yang berada di ATR/BPN Gresik,” teriak salah satu pendemo.

Sementara itu, Perwakilan keluarga korban Sueb Abdullah, Totok Susanto mengatakan aksi ini menindaklanjuti aksi sebelumnya. “Jadi aksi yang kemarin memang ada mediasi tetapi dari ATR/BPN Gresik tidak punyak komitmen yang kuat untuk menyelesaikan apa yang menjadi tugas mereka,” jelas Totok Susanto.
Menurut dia, yang perlu digarisbawahi adalah kantor BPN Gresik diduga menjadi sarang praktik mafia tanah. “Aksi ini merupakan bentuk sebuah keperihatinan terhadap apa yang telah terjadi di kantor ATR/BPN Gresik yang penuh sarang mafia tanah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mendaftarkan tanah kliennya sejak tahun 2016 akan tetapi sampai saat ini tidak ada juntrungannya. Untuk itu Totok meminta kepada para pengambil kebijakan bertindak tegas dan menyikapi permasalahan ini.
Sesegera mungkin pak Kakanwil dan Pak Dirjen sekaligus Bapak Menteri, kalau memang tidak berani bertindak tegas mafia-mafia tanah yang ada di sini dibubarkan saja. Justru disini ATR/BPN Gresik ambigu, ia sudah menerima pendaftaran kami dan kami sudah membayar sesuai SOP yang ada di kantor ATR/BPN.
‘’Anehnya BPN tidak berani tindak tegas karena katanya ada sebuah corporate yang mengajukan keberatan,” imbuh Totok. Pemuda enerjik ini menambahkan, BPN Gresik bisanya hanya mengolor waktu. Dan BPN Gresik juga mempermasalahkan data dari pihaknya. Data tersebut masih tersimpan di kantor ATR/BPN Gresik sejak tahun 2016.
“Kami berpegang teguh pada pendaftaran tanah milik klien. Di dalam berkas terdapat putusan PN dan MA yang sudah incrah pada tahun 2017. Saat ini tanah dikuasai corporate dan tambak milik klien kami malah sudah diuruk. Hasil mediasi waktu kemarin BPN hanya menjebak pada persoalan penunjukan tanda batas,” jlentreh Totok.
Ditambahkan Siapapun tidak akan bisa menunjukan batas-batas, karena batas-batas itu sudah di hilangkan oleh corporate tersebut, namun corporate beli di perorangan berinisial SH. Untuk keluasan tanah kurang lebih 3,5 hektar.
Bila tidak ada tanggapan dari BPN, Totok Susanto berencana akan menggelar aksi lanjutan pada 2 November 2022 di lokasi yang sama. (dra)