Umumkan Administrasi Dua Balon Bupati – Wabup, KPU Banyuwangi : Keduanya Penuhi Syarat Ikuti Pilkada

Jajaran KPU Banyuwangi menyerahkan berkas hasil verifikasi administrasi dan rinkes balon Bupati-Wabup, Jumat (6/9/2024). (Foto/udi)
Jajaran KPU Banyuwangi menyerahkan berkas hasil verifikasi administrasi dan rinkes balon Bupati-Wabup, Jumat (6/9/2024). (Foto/udi)

Banyuwangi,(pawartajatim.com)- KPU Banyuwangi mengumumkan keabsahan dua pasangan bakal calon (balon) Bupati – Wakil Bupati Banyuwangi, Jumat (6/9/2024). Keduanya dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pilkada 2024.

Keabsahan ini ditetapkan KPU Banyuwangi setelah melakukan verifikasi data pendaftaran. Termasuk, hasil pemeriksaan kesehatan (rinkes) kedua balon dari RS Saiful Anwar, Malang.

” Hasil verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan, hasil pleno KPU Banyuwangi, kedua balon Bupati – Wakil Bupati dinyatakan memenuhi syarat dan diterima,” kata Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan.

Dua balon Bupati – Wakil Bupati yang dinyatakan sah masing-masing, Ipuk Fiestiandani – Mujiono dan KH Ali Makki Zaini – Ali Ruchi. Keduanya mendaftar ke KPU Banyuwangi, Rabu, 28 Agustus 2024.

Selanjutnya, KPU Banyuwangi membuka tanggapan masyarakat terkait administrasi kedua balon Bupati – Wakil Bupati. Tahapan ini dimulai 15 – 18 September 2024. KPU tak melakukan tahapan perbaikan administrasi lantaran seluruh berkas kedua balon sudah lengkap. Sesuai jadwal, tahapan perbaikan digelar 14 September 2024. “ Karena sudah memenuhi syarat, tidak dilakukan perbaikan administrasi,” tegas Dian.

Setelah tahapan tanggapan masyarakat, KPU Banyuwangi menjadwalkan penetapan pasangan calon (paslon), 22 September 2024. Keesokan harinya, digelar pengundian nomor urut calon. Selanjutnya, 23 September – 23 November 2024 masa kampanye.

Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan mengumumkan hasil verifikasi dua balon Bupati-Wabup Banyuwangi, Jumat (6/9/2024). (Foto/udi)
Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan mengumumkan hasil verifikasi dua balon Bupati-Wabup Banyuwangi, Jumat (6/9/2024). (Foto/udi)

Pilkada Banyuwangi dipastikan diikuti hanya dua paslon. Keduanya mendaftar ke KPU Banyuwangi di hari yang sama. Selanjutnya, mereka menjalani rinkes selama dua hari. Hasilnya diserahkan pihak RS ke KPU Banyuwangi, 4 September kemarin.

“ Setelah melakukan penelitian syarat administrasi dan hasil rinkes, 6 September kami umumkan hasil pleno KPU Banyuwangi terkait keabsahan dua balon,” tegas Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi. (udi)