Surabaya, (pawartajatim.com) – Ratusan warga penghuni rumah dinas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya di daerah Surabaya dan Sidoarjo, berunjuk rasa di depan Kantor Daop 8 Surabaya. Massa menuntut dan meminta haknya untuk tetap tinggal di tanah yang diklaim milik negara tersebut.

Dengan membentangkan spanduk dan poster tuntutan, ratusan warga yang tergabung dalam Pejuang Tanah Surabaya-Sidoarjo (PETISSI) ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Daop 8 Surabaya di kawasan Jalan Gubeng Masjid Surabaya.

Dalam tuntutannya, warga meminta ada pembebasan lahan. Dimana diberikan hak kepada warga yang tinggal di wilayah yang diklaim tanahnya sebagai milik PT KAI. Sebab, warga mengaku sudah tinggal puluhan tahun di sana.

Advokat warga dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, Dimas Yemahura, mengatakan, warga juga dijanjikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), serta adanya relokasi dengan ganti rugi atau ganti untung kepada warga.

Warga mengaku hingga saat ini tidak ada aksi nyata dari PT KAI untuk menyambut opsi Menteri ATR/Kepala BPN. Warga juga terus dibiarkan oleh KAI tanpa status hukum yang jelas terhadap tanah dan bangunan.

‘’Bahkan, disebutkan ada surat peringatan PT KAI untuk menertibkan warga atau wacana menarik sewa masyarakat,” kata Dimas, kepada wartawan di depan Kantor Daop 8 Surabaya, Selasa (4/7).

Ratusan warga penghuni rumah dinas PT KAI tuntut hak tinggal. (foto/red)

Ia menambahkan, dari hasil mediasi perwakilan penghuni rumah dinas KAI dengan Daop 8 Surabaya, PT KAI menolak menyatakan untuk membuat notulen. “Perwakilan PT KAI yang ada di Jawa Timur/Jatim seolah antipati terhadap gerakan masyarakat,” katanya.

Sementara, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, penghuni rumah dinas PT KAI semestinya dihuni oleh karyawan aktif KAI. “Namun, hingga anak, cucu dan keturunan seterusnya masih meninggali kediaman tersebut, meski ada yang tidak meneruskan bekerja di KAI,” kilah Luqman.

Dia menepis isu penggusuran karena jika digusur tentunya dengan tujuan kepentingan negara. Namun, hingga saat ini belum ada rencana tersebut. Luqman menyebut warga yang meminta haknya untuk tetap tinggal, tidak memiliki ikatan dengan KAI.

Pihaknya juga memiliki bukti yang bisa ditunjukkan. Lahan yang dimiliki KAI yang dimanfaatkan harus untuk kepentingan dengan instansi terkait. Sedangkan, KAI sebagai pemilik aset juga berhak untuk mempertahankan asetnya.

‘’Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi, namun ada penolakan berulang kali,” jelasnya. Menurut dia, aset KAI di wilayah Daop 8 Surabaya sendiri seluas 22.873.923 m2, termasuk di dalamnya aset yang berada pulau Madura.

Selain itu juga memiliki 2.021 rumah perusahaan dan 300 bangunan dinas. Aset KAI selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, juga dioptimalisasikan dengan cara dikomersialkan.

“Sehingga, aset-aset tersebut menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Bentuk komersialisasi aset non railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya,” pungkasnya. (red)