Malang, (pawartajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Malang memberikan lahan kepada Universitas Brawijaya Malang (UB) untuk pembangunan kampus baru. Hibah tanah seluas 30 hektar ini harus melalui persetujuan DPRD setempat.
Lahan yang akan dihibahkan berlokasi di Dusun Tegaron Panggungrejo Kecamatan Kepanjen yang merupakan tanah asset pemda. ‘’Lokasi yang dihibahkan ke UB Malang memang ada dan sudah 2 tahun lalu,’’ kata Kepala Bapeda Tome Herwanto, di Malang Kamis (11/7).
Sesuai dengan aturan, hibah aset daerah yang nilainya diatas Rp 5 miliar harus melalui persetujuan DPRD Kabupaten Malang. Selanjutnya pihak DPRD membahasnya. Mungkin karena kesibukan di internal DPRD usulan persetujuan hibah lahan ini belum berproses dan belum ditindak lanjuti oleh DPRD Kabupaten Malang, terhadap usulan persetujuan hibah ini. Dimana pihak DPRD melakukan pengecekan lapangan terhadap lahan yang akan dihibahkan.
”Kami DPRD belum mengecek lahan yang dihibahkan dan masih sebatas usulan,” kata Anggota Komisi 1, Joko Eko Sujarwo. Untuk diketahui UB Malang berencana membangun kampus di wilayah Kepanjen sebagai ibukota kabupaten Malang.
Pada saat penerimaan hibah di Jakarta pada 24 Juni 2022, dimaksudkan memperluas Kampus UB yang lebih memadai di Kepanjen Kabupaten Malang. Joko Eko Sujarwo SE., mengatakan, mekanisme permohonan persetujuan hibah sudah diterima apa belum oleh DPRD.
Sehingga ditindaklanjuti dengan melihat langsung lahan yang akan dihibahkan. Setelah peninjauan lapangan, selanjutnya DPRD akan membahas usulan hibah ini untuk persetujuannya. Hal senada juga dikemukakan, Dwi Indrotito Cahyono, menyatakan, jika terkait dana hibah harus sesuai Permendagri no 19 tahun 2016.
‘’Seharusnya Bupati membahas dengan anggota DPRD untuk persetujuan dan telaahnya dengan prinsip akuntabel transparan yang mengedepankan prinsip Good Government,’’ tandasnya. (a.ely)