Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Tak butuh waktu lama bagi Polresta Banyuwangi menemukan penyebar kabar bohong atau hoaks terkait suap izin battle sound di Muncar, Banyuwangi. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, Selasa (9/4/2024). Ketiganya adalah pemilik akun media sosial (medsos) yang viral.

Mereka masing-masing berinisial HM (21) dan MAF (21), asal Blitar, serta MBS (20), warga Muncar, Banyuwangi. Ketiganya diamankan terpisah setelah statusnya di medsos menggegerkan jagat maya.

Mereka membuat status terkait pembayaran izin battle sound ke polisi senilai Rp170 juta. Namun, izin dipersulit.  Lalu, setelah ada bos yang membayar Rp 200 juta, izin dikeluarkan oleh polisi.

“Kabar hoaks itu disebarkan di akun tiktok, Minggu (7/4/2024) siang. Akhirnya, kami terjunkan tim dan terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku diamankan di Polresta Banyuwangi. Dari mereka disita tiga buah telepon selular (ponsel). Ketiganya terancam pasal 283 ayat (3) Undang – undang Transaksi Elektronik.

“Ancamannya 6 tahun penjara. Namun, yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf,” tegas Kapolresta. Terkait aksi battle sound di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kapolresta memastikan tetap memberi tindakan tegas.

Sebab, hal itu berdasarkan surat edaran Kapolda hingga Bupati Banyuwangi. Pun juga dengan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi. “Kami sudah arahkan untuk pulang sound dengan kekuatan berlebihan. Kalau takbir keliling tetap diperbolehkan dengan sound yang sewajarnya,” tegas perwira asal Bojonegoro tersebut. (udi)