Surabaya, (pawartajatim.com) – Tim Anti Bandit Polsek Gubeng Surabaya menangkap tiga pelaku pencurian penutup gorong-gorong yang terekam CCTV dan sempat viral hingga membuat geram Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Dari 3 pelaku, 1 pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sedangkan, 1 pelaku lainnya masih dibawah umur. Dalam rekaman kamera CCTV yang sempat viral di media sosial ini, terlihat jelas aksi ketiga pelaku dengan santainya mencuri besi penutup gorong-gorong (drainase) di kawasan Jalan Ngagel Jaya Utara, Kecamatan Gubeng, Surabaya, yang dilakukan pada 17 Maret 2023.
Dalam aksinya, ketiga pelaku membawa gerobak sampah yang ditarik menggunakan sepeda motor. Bahkan, video tersebut juga mendapatkan atensi dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, hingga membuatnya geram.
Ketiga pelaku ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Gubeng Surabaya, setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV saat mereka beraksi. Ketiga pelaku ini, yakni RW (36 tahun), KA (25 tahun), dan seorang pelaku yang masih di bawah umur berinisial BP (14 tahun).
Ketiganya ditangkap di rumahnya di kawasan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, dan langsung digelandang di Polsek Gubeng Surabaya, Rabu (29/3). Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Rizki Santoso, mengatakan, dari ketiga pelaku, satu di antaranya, yakni RW merupakan pelaku kejahatan kambuhan dengan kasus serupa (residivis).
“Setelah berhasil mencuri penutup gorong-gorong, pelaku menjual besi penutup drainase berukuran 3 m x 1 m ini kepada penadah. Mereka memotong besi curian tersebut menjadi beberapa bagian, lalu menjualnya seharga Rp 275.000,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian penutup besi tersebut di dua lokasi berbeda. Polisi mengaku sudah mengantongi identitas penadah besi gorong-gorong yang dicuri ketiga pelaku.
“Kami sudah mengantongi profil identitas penadah besi gorong-gorong yang dicuri ketiga pelaku ini. Saat ini, kami sedang dalami lagi, dan tim sudah berkoordinasi untuk mengejar penadah ini. Nanti kami sampaikan lebih lanjut lagi,” tegasnya.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor, gerobak sampah, dan belasan potongan besi penutup gorong-gorong. Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara, dan dipastikan merayakan lebaran di dalam tahanan. (red)











