Penasehat Hukum Erwin, Dr Rohman Hakim, SH., MH., S.Sos., MM (kanan) dari Yuristen Legal Indonesia/YLI. (foto/ist)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Hati-hati dengan iklan jual rumah di media sosial/medsos. Jangan mudah tergiur harga rumah di Kawasan elit yang dijual murah dibawah harga pasaran. Hal itu dialami Erwin, seorang pengusaha yang membeli rumah tinggal yang terletak di Central Park Gununganyar Regency Rungkut Surabaya dengan harga Rp 1.720.000.000.

Karena tertipu, Erwin, melaporkan kasus penipuan tersebut ke SPKT Polda Jatim Selasa (3/9/2024) dengan tanda terima yang ditandatangani Kompol Endriyani, SH. Erwin, yang didampingi Penasehat Hukumnya Dr Rohman Hakim, SH., MH., S.Sos., MM, dari Yuristen Legal Indonesia/YLI, mengatakan, pada 23 Februari 2021 dia melihat iklan di media sosial yaitu Facebook yang diposting oleh akun facebook bernama Ar.

‘’Ar adalah adik dari DI suami Mer, SH., M.Hum. Ar selaku marketing di PT SGM milik Mer. Iklan tersebut berupa rumah tinggal yang terletak di Central Park Gununganyar Regency Rungkut, Surabaya dengan harga yang sangat murah yaitu dibawah harga pasar,’’ kata Penasehat Hukum Erwin, Dr Rohman Hakim, SH., MH., S.Sos., MM.

Menurut dia, akibat propaganda janji manis dalam iklan tersebut selanjutnya klien kami merasa tertarik dilanjutnya dengan mengadakan pertemuan untuk membahas masalah harga rumah tersebut serta menyampaikan terkait tata cara pembayarannya, karena rumah tersebut masih dalam proses penyelesaian dokumen di Bank BCA Cabang Surabaya.

Terkait dokumen kepemilikan rumah, kata Rohman, pihak terlapor berjanji dan bersedia selama kurang lebih 3 bulan rumah tersebut bisa dikuasai beserta surat-surat dokumennya oleh pihak pembeli termasuk kesepakatan nilai transaksi rumah tersebut sebesar Rp 1.720.000.000 (satu miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah).

Ia menyatakan, setelah adanya kesepakatan-kesepakatan dari pihak penjual terlapor telah meminta DP terlebih dahulu sebagai bukti keseriusan pembelian sebesar Rp 535.000.000 (lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang mana uang tersebut telah di transfer ke rekening terlapor yang satu atas nama PT SGM milik terlapor Bank CIMB NIAGA yang kedua transfer ke rekening BCA terdumas sendiri atas nama Mer.

Setelah DP diterima terlapor, menurut dia, janji-janji yang telah ditentukan oleh pihak terlapor ternyata tidak kunjung menepati janjinya. Bahkan ketika ditanya dia selalu mengakatan bahwasanya masih dalam proses pengurusan dokumen.

‘’Anehnya dia memberikan syarat tambahan kembali jika ingin cepat selesai, yaitu dengan melunasinya di Bank BCA Cabang Surabaya dengan harapan pihak Bank segera melepaskan assetnya,’’ jelasnya.

Terkait nilai pelunasan yang dimintakan oleh pihak terlapor yaitu sebesar Rp 1.185.000.000 (satu miliar seratus delapan puluh lima juta rupiah) melalui transfer rekeningnya. Namun, lanjut dia, setelah di transfer ke pihak terlapor, pihak pelapor menanyakan kembali perihal janjinya, namun sekali janji tinggal janji yang tidak kunjung ditepati.

Sehingga total kerugian sebesar Rp 2.893.000.000 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah). Karena itulah, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim. (bw)