Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Fakta mengejutkan terungkap dari kasus sabu 6,1 kilogram yang dibongkar Polresta Banyuwangi. Ternyata, ketiga tersangka yang berinisial KDS (20), MTS (27) dan AAS  (23), masih satu keluarga. Bahkan, KDS dan MTS tinggal satu rumah di kawasan Kalipuro, Banyuwangi.

Namun, dari catatan polisi, KDS dan MTS terbilang pemain baru. Keduanya belum pernah berurusan dengan hukum terkait narkoba. Sebaliknya, tersangka AAS adalah residivis. Pria ini pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi dalam kasus narkoba. Dia baru keluar dari Lapas sekitar akhir tahun 2023.

Diduga, karena menganggur, tersangka AAS kembali tergiur bisnis sabu. Dia diduga mengajak kerabatnya, KDS dan MTS untuk bergabung dalam jaringan gelap itu. “Terduga AAS ini memang residivis,” kata Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul Hidayat, Jumat (5/4/2024).

Kuasa hukum ketiga tersangka sabu ini berharap ada keringanan hukuman bagi kliennya. Alasannya, ketiga kliennya sangat kooperatif menjalani pemeriksaan. Bahkan, mereka mau blak-blakan memberikan keterangan.

“Harapannya, ada keringanan hukuman. Mereka ini sangat kooperatif dengan penyidik dan membongkar semuanya,” kata Eris Utomo, kuasa hukum ketiga tersangka. Sindikat peredaran narkoba kelas kakap berhasil dibongkar Satnarkoba Polresta Banyuwangi.

Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 6,1 kilogram. Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka KDS yang membawa 0,2 gram sabu. Setelah diperiksa, serbuk sabu didapat dari tersangka MTS.

Di rumah pria ini ditemukan 5 paket sabu. Ternyata, seluruh sabu itu dipasok oleh tersangka AAS. Polisi kemudian menggeledah rumah AAS dan menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar. Selain sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain. (udi)