Banyuwangi(pawartajatim.com) – Satu dari tiga terduga sindikat sabu seberat 6,1 kilogram di Banyuwangi terancam hukuman mati. Penyidik Polresta Banyuwangi menerapkan pasal berlapis kepada para terduga pelaku. Salah satu yang memberatkan adalah banyaknya barang bukti yang ditemukan.
Hasil penyidikan, ketiga terduga pelaku saling terkait. Dua diantaranya berperan sebagai pengedar. Satu lagi sebagai bandar besar. Penyidik menjeratnya dengan pasal 114 dan 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya minimal hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono didampingi didampingi Kasat Narkoba Kompol M Khoirul Hidayat, Jumat (5/4/2024).
Penerapan ancaman hukuman maksimal ini membuktikan Polresta Banyuwangi serius memerangi peredaran narkoba. Apalagi, nilainya fantastis. Jika dihitung, sabu yang disita ini bisa menyelamatkan hingga 6.000 orang lebih.
Diduga, sabu ini akan diedarkan di wilayah Banyuwangi. “Ini yang masih kami dalami, kemana jaringannya,” tegas Kapolresta. Selain sabu seberat 6,1 kilogram, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp29 juta, dua timbangan digital, dua buah telepon selular (ponsel), lima bendel plastik dan sebuah sepeda motor. Ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi. Penyidik terus memburu jaringan dari sindikat kelas kakap tersebut.
“Jaringan ini bisa lokal, nasional atau bahkan internasional. Masih terus didalami,” tegas Kapolresta. Sebelumnya, sindikat peredaran narkoba kelas kakap berhasil dibongkar Satnarkoba Polresta Banyuwangi. Sebanyak tiga terduga pelaku terlibat dalam jaringan ini.
Masing-masing berinisial KDS (20), MTS (27) dan AAS (23), seluruhnya warga Kalipuro, Banyuwangi. Terbongkarnya kasus ini berawal dari tertangkapnya KDS. Remaja ini kedapatan membawa satu paket hemat sabu.
Beratnya 0,2 gram. Dia diamankan ketika menunggu pembeli sabu di sebuah warung dekat Pelabuhan Ketapang. Begitu tertangkap, KDS langsung bernyanyi. Dia mengaku mendapatkan barang dari terduga MTS. Polisi kemudian memburu MTS di rumahnya.
Pemuda ini menyerah setelah ditemukan 5 paket sabu di kamarnya. Ternyata, barang bukti sabu didapat dari terduga AAS. Begitu digeledah di rumahnya, polisi menemukan 13 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh. (udi)











