Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Pemudik yang akan menumpang kereta api (KA) wajib mematuhi sejumlah persyaratan. Terbaru, penumpang jarak jauh yang belum vaksin dosis tiga atau booster wajib menunjukkan bukti negatif rapid tes. Aturan ini diberlakukan mulai, Selasa (5/4).

Syarat rapid antigen ini berlaku 1×24 jam, sedangkan rapid tes PCR maksimal 3×24 jam. Sedangkan, bagi penumpang yang baru vaksin dosis 1 wajib menunjukkan rapid tes PCR maksimal 3×24 jam. Sementara, penumpang usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin, termasuk tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

Namun, wajib ditemani pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. “Ini aturan terbaru untuk penumpang jarak jauh. Syarat yang ditentukan wajib ditunjukkan ketika boarding di stasiun,” kata Vice President PT KAI (Persero) Daop 9 Jember Broer Rizal, Selasa (5/4).

Aturan baru juga berlaku bagi penumpang KA lokal. Yaitu,wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Dan, tidak wajib menunjukkan hasil rapid tes. Penumpang yang tidak bisa melengkapi persyaratan dipastikan akan ditolak berangkat. “Kami juga masih menyediakan layanan rapid di stasiun,” tegas Broer.

Menurutnya, animo masyarakat menggunakan KA untuk mudik lumayan bagus. Terutama, KA lokal. Pihaknya memastikan, jatah tiket KA pada angkutan Lebaran masih tersedia cukup banyak. “Kami juga menyiapkan penambahan perjalanan KA untuk angkutan Lebaran,” pungkasnya. (udi)