Banyuwangi,(pawartajatim.com)- Kabar naiknya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibantah BPJS Kesehatan. Lembaga ini memastikan belum ada kenaikan tarif atau perubahan iuran JKN. Sehingga, nilai iuran JKN tetap sama.
Sesuai Perpres tentang JKN yang masih berlaku, iuran JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri adalah Rp150.000 untuk kelas I, kelas III Rp100.000 dan kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan. “ Khusus kelas III hanya membayar Rp35.000 per bulan, karena ada bantuan iuran sebesar Rp7000 dari pemerintah. Nilai ini sama seperti Perpres tentang JKN yang masih berlaku,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dalam rilis yang diterima pawartajatim.com, Senin (9//3/2026).
Menurutnya, Program JKN yang menganut prinsip gotong royong, sumber dana utama berasal dari peserta. Peserta JKN yang sehat membiayai peserta yang sakit. Oleh karena itu, keberlanjutan Program JKN bergantung pada keseimbangan antara iuran peserta JKN dengan uang yang dikeluarkan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan.
Dicontohkan, operasi pemasangan ring jantung satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta.
Jika ada seseorang yang menabung senilai iuran JKN kelas III sebesar Rp35.000 per bulan butuh waktu 357 tahun bisa terkumpul. “Namun dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” jelasnya.
Iuran peserta JKN tidak hanya digunakan membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit. Namun, menjaga peserta yang sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan.
Pihaknya mengajak seluruh peserta berperan aktif menjaga keberlangsungan Program JKN. Mulai dari mengajak orang terdekat agar disiplin membayar iuran, meningkatkan literasi kesehatan dan informasi seputar Program JKN. (udi)











