Malang, (pawartajatim.com) – Setelah ditetapkanya pemenang tender belanja pengadaan gedung lantai 1 sampai 4 RSUD Kanjuruhan, yaitu PT. Pilar Biru Safir (PBS) dengan nilai penawaran terkoreksi Rp 16.604.422.243,41, sumberdana APBN DBHCHT, ditemukan fakta baru terkait adanya dugaan penataan tender atau rekayasa tender. Diantaranya adalah PPK sengaja hanya membuat waktu evaluasi atau pembuktian 3 hari waktu sanggah, sejak penawaran masuk di sistem dan munculnya tanda Bintang.
Hal ini terungkap dari hasil penyampaian Kepala Kejaksaan Negeri/Kajari Kabupaten Malang setelah dimintai keterangan dari pihak PPK Senin (14/7). Menurut Rahmat Supriyadi S.H, M.H. “Waktu pembuktian dokumen atau evaluasi terlalu singkat hanya 3 hari setelah diumumkan dan itu tidak masuk akal. Selanjutnya langsung dimunculkan pemenang Lelang. Juga saya tanyakan kepada pihak PPK RSUD Kanjuruhan, sebab tidak masuk akal,” kata Kajari Rahmat Supriyadi S.H, M.H.
Menurut dia, royek tersebut memang dilakukan pendampingan oleh kejaksaan. ‘’Tetapi jika banyak sekali kelemahan pada prosesnya dan menyalahi aturan maka pihak kejaksaan akan mundur atau menarik diri dari proses pendampingan,” kilahnya.
Sementara, dari pihak peserta lelang yang merasa dirugikan ada yang melakukan sangahan atas adanya dugaan kecurangan tersebut. Yaitu, dari PT Cipta Prima Selaras (CPS). Menurut pihak PT CPS, perusahanya dinyatakan gugur dikarenakan sebab manager keuangan dan manager pelaksana pengalaman proyeknya dikatakan oleh penyelengara tender hanya 1 tahun.

Namun, faktanya pihak PT CPS tersebut memiliki manager keuangan yang berpengalaman 3 tahun dibidangnya dan manager pelaksana berpengalaman 4 tahun dibidangnya sesuai dengan yang disyaratkan dalam tender dan sudah memenuhi syarat,’’ tegas Direktur PT CPS, S. Sutanto.
Dalam sanggahannya, PT PCS juga menyampaikan bahwa PT PBS Kecamatan Dau dengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 16.604.422.243,41 sedangkan nilai penawaran terkoreksi PT CPS Rp 15.164.191.039,82 terdapat selisih Rp 1.440.231.203,59 lebih rendah dari pemenang.

‘’Namun perusahaanya tidak mendapatkan undangan untuk pembuktian data sama-sekali,” terang S. Sutanto. Terkait isi sanggahan dari peserta lelang oleh wartawan juga sudah dikonfirmasikan kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten Malang, dan menurut kepala kejaksaan kepanjen,
“Kami masih menunggu lagi hasil informasi dari PPK kepada kami lagi,” kata Kajari. (sam)











