Tegas…., OJK Tindak 33 Perusahaan Pelanggar Aturan

Usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. (foto/ist)

Jakarta, (pawartajatim.com) – Otoritas Jasa Keuangan/OJK bertindak tegas kepada pelanggar. Pada Februari 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang PMDK sebesar Rp 23.635.000.000 kepada 33 pihak serta 1 sanksi administratif berupa pencabutan Izin, tiga sanksi administratif berupa pembekuan izin dan menetapkan empat perintah tertulis.

Penegasan itu dikemukakan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, di Jakarta Selasa (3/3). Ia menyatakan, pengenaan sanksi di atas termasuk sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) sebesar Rp 925.000.000 serta pihak-pihak terkait, termasuk PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek (PEE) dalam Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) REAL yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dan pembekuan izin usaha sebagai PEE selama 1 (satu) tahun.

Sanksi juga dikenakan kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) sebesar Rp 1.850.000.000 dan pihak-pihak terkait; serta kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) sebesar Rp 4.625.000.000 dan pihak-pihak terkait, termasuk PT KGI Sekuritas Indonesia selaku PEE dalam IPO IPPE yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dan pembekuan izin usaha sebagai PEE selama 1 (satu) tahun.

Selanjutnya, kata dia, OJK juga mengenakan sanksi kepada pihak-pihak terkait dalam kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) sebesar Rp6.210.000.000; termasuk kepada Sdr. HS (Pengendali dari TDPM) yang menyembunyikan informasi bahwa yang bersangkutan adalah Beneficial Owner dari Xing Wang International Limited.

Selain itu, dalam rangka penegakan ketentuan terkait tindak pidana di bidang PMDK terkait manipulasi perdagangan saham, OJK telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp11.050.000.000,- kepada 3 Pihak perorangan, yaitu Sdr. BVN, Sdr. UPT, dan Sdr. MLN serta kepada PT Dana Mitra Kencana.

Sejak 1 Januari 2026 hingga Februari 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 38.310.000.000 kepada 40 Pihak, 1 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 3 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin, 2 perintah tindakan tertentu/instruksi tertulis, serta 4 Perintah Tertulis.

Sejak 1 Januari 2026 hingga Februari 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 16.034.500.000 kepada 141 pihak pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal, 42 peringatan tertulis, serta 10 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan non-kasus. (bw)