Satpol PP Surabaya, saat memasang pita segel lahan parkir Toko Modern di Dharmahusada Selasa (10/6). (foto/ist)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Akibat tak menggubris surat edaran/SE Wali Kota Surabaya kepada seluruh tempat usaha terutama yang memiliki tulisan ‘bebas parkir’, untuk menyediakan juru parker/jukir berompi dari tempat usahanya, dua dua toko modern langsung ditutup. SE Wali Kota itu sebenarnya memberi waktu lima hari kepada pengelola tempat usaha untuk menyediakan jukir dengan rompi berlogo tempat usahanya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmen dalam menertibkan juru parkir (jukir) liar di Kota Pahlawan. Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan di kawasan Dharmahusada, Wali Kota Eri Cahyadi, memerintahkan jajaran Satpol PP untuk menutup lahan parkir dua toko modern yang kedapatan tidak memiliki jukir resmi dengan memasang Satpol PP line pada Selasa (10/6/2025).

Tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari instruksi sebelumnya yang telah disampaikan melalui SE kepada seluruh tempat usaha terutama yang memiliki tulisan ‘bebas parkir’, untuk menyediakan jukir berompi dari tempat usahanya.

“Saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha yang ada tulisannya bebas parkir. Pertama, saya minta untuk menyediakan tukang parkir, itu terserah mau ngambil dari mana. Tapi mesti ada tukang parkir yang menggunakan rompi dari tempat usahanya. Supaya tidak ada fitnah di masyarakat,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, saat berada di lokasi.

Ia menjelaskan, penutupan lahan parkir ini dilakukan karena tidak adanya jukir resmi yang diangkat dan dipekerjakan oleh pihak toko. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Ia menegaskan, setiap tempat usaha yang menarik pajak parkir berkewajiban menyiapkan jukir yang diangkat dan memakai rompi resmi. “Yang hari ini saya tutup adalah tempat parkirnya karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir dimana. Maka teman-teman toko modern ini juga menutup tokonya,” kata Wali Kota Eri.

Dua petugas toko modern di Kawasan Dharmahusada sedang menggembok pintu utama yang digunakan konsumen untuk keluar masuk ke toko modern tersebut Selasa (10/6). (foto/ist)

Cak Eri menegaskan, penutupan lahan parkir menjadi konsekuensi agar tidak terjadi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Selanjutnya, Wali Kota Eri Cahyadi mempersilakan toko untuk kembali beroperasi jika sudah menyediakan jukir resmi.

“Tapi kalau nekat beroperasi tanpa jukir resmi dan menyebabkan parkir sembarangan, sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin, akan dilakukan,” imbuhnya. Eri, menambahkan, penyedian jukir mandiri penting dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat, karena selama ini banyak kasus mencurian motor terjadi di halaman toko modern tanpa penjagaan.

Di samping itu, Wali Kota Eri Cahyadi, meminta setiap toko modern untuk memberikan asuransi kepada para jukir dan menyeragamkan pakaian mereka dengan rompi khusus. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa layanan parkir sudah menjadi fasilitas yang di tanggung oleh toko.

“Yang diingat-ingat ya teman-teman, pajak parkir itu pemerintah kota cuma dapat 10 persen, 90 persennya dikembalikan lagi kepada pemilik usaha. Berarti Pemilik usaha bisa menggerakkan warga setempat untuk berdaya,” paparnya.

Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri, memastikan akan menindak tegas pihak mana pun, termasuk jika ada keterlibatan RT/RW dalam pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan. Ia akan berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait.

“Saya berharap semua tempat usaha dapat mengelola tempat parkirnya dengan tertib. Sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman wagi warga Kota Surabaya,” pungkasnya. Untuk diketahui, penertiban parkir liar di toko modern dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (no 2 dari kiri), sedang berdialog dengan manager toko modern (baju merah) karena tidak menggubris SE Wali Kota, terkait kewajiban pemilik tempat toko untuk menyediakan petugas parkir dengan menggunakan rompi nama tempat usahanya. (foto/ist)

Dimana dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 pasal 14 secara spesifik mewajibkan setiap pemilik usaha untuk memperkerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam serta memakai tanda pengenal.

Penataan implementasi izin usaha tempat parkir bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola perparkiran. Dengan adanya izin tempat parkir resmi, terdapat standarisasi terkait keamanan serta kualitas pelayanan petugas yang mendapatkan pembinaan dari Dinas Perhubungan (Dishub). (ko)