Surabaya, (pawartajatim.com) – Agenda pemeriksaan dua saksi dari penggugat dalam sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan oleh PT Podomoro Sukses Bahagia (Direktur Rustam/penggugat) melawan Wijanarko (tergugat).
Adalah saksi Daruji (penjaga) dan Karel Saputra (manager operasiona) yang diperiksa secara bersamaan di persidangan. Seusai Hakim Ketua Sudarwanto SH MH, membuka sidang dan terbuka untuk umum, mempersilahkan Kuasa Hukum Penggugat, Agus Suseno SH., untuk bertanya lebih dahulu kepada saksi.
Kuasa Hukum Agus Suseno SH., langsung bertanya pada saksi Daruji, apakah mengenal Rustam, sebagai Direktur PT Podomoro? “Saya tidak mengenal Rustam, namun kenal Wijanarko. Saya menjaga rumah di Jl Kartini 143 Surabaya untuk rumah makan. Pertama, bangunan itu dikontrak untuk Rumah Makan (RM) Palm Asri,” jawab saksi di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/11/2023).
Diceritakan saksi, RM itu tutup dan tidak diperpanjang lagi. Kemudian Rustam mengontrak bangunan itu untuk Pesona Karaoke. Kendati ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan. “Pekerjaan saya adalah jaga malam kalau buka. (Saya kaget-red) ada empat orang yang mau pasang spanduk. Tetapi saya melarang, karena masih ada yang ngontrak, yakni Rustam. Besoknya, saya lapor Rustam. Karena ada orang yang mau ngukur karena bangunan itu akan dijual,” ujar saksi.
Kini waktunya kuasa hukum tergugat, yakni Agus Siswinarno SH MH., bertanya pada saksi, apakah tahu nama orang yang mau pasang spanduk itu dan tahu mengenai perjanjian kontraknya? “Saya tidak tahu nama orang yang mau pasang spanduk itu pak. Saya juga tidak mengetahui masa kontrak dan tidak tahu perihal perjanjian kontraknya,”jawab saksi.
Di tempat yang sama, saksi Karel Saputra (manager operasiona) mengatakan, dia tidak tahu pemilik bangunan yang sebenarnya. Akan tetapi, dia sempat tahu dan terkejut adanya pemberitahuan bahwa bangunan akan dijual dari iklan di OLX.
Pemberitahuan berupa iklan yang menyebutkan bahwa Pesona Karaoke akan dijual, hal ini berdampak sekali. Sudah pasti para pengunjung komplain dan omzet berpengaruh (menurun-red). Bahkan ketika pandemi Covid-19, pendapatan sampai pada titik minus.
Kembali, kuasa hukum tergugat yakni Agus Siswinarno SH MH., bertanya pada saksi Karel, apakah tahu soal perjanjian kontrak dan nilai kontrak? “Saya tidak tahu soal perjanjian kontrak dan nilai kontraknya,” jawab saksi Karel singkat.
Karel mengakui, tidak tahu perihal perjanjian adendum yang dibuat antara penyewa dan pemilik bangunan (penggugat dan tergugat). Lagi-lagi, Agus Siswinarno SH MH., bertanya pada saksi, apakah tahu PT Podomoro tidak melakukan pembayaran kontrak?
“Saya tidak tahu soal hal itu pak,” jawab saksi Karel singkat. Sehabis sidang, kuasa hukum tergugat, yakni Agus Siswinarno SH MH., mengungkapkan, penyewa bangunan untuk Pesona Karaoke di Jl Kartini 143 Surabaya, dituangkan dalam perjanjian kontraknya selama 6 tahun.
“Sebenarnya penggugat baru membayar beberapa kali, tetapi belum menyelesaikan kekurangan bayar. Kekurangan pembayaran Rp 547,5 juta, belum termasuk denda 1 promil, uang paksa Rp 5 juta per hari. Sedangkan kerugian tergugat mencapai total Rp 10 miliar,” katanya.
Diungkapkan Agus Siswinarno SH MH, bahwa nilai kontrak 6 tahun itu, senila Rp 2,2 miliar dan yang terbayar baru Rp 1 miliar sekian. Kontrak akan selesai pada 2026. Namun demikian, sampai hari ini kekurangan pembayaran yang belum dibayar atau belum dilunasi.
“Mereka itu seolah-olah tidak mau keluar dari rumah yang disewa itu. Yang pasang spanduk, saya juga tidak tahu. Pertama, dibuatkan perjanjian dan karena ngomong pandemi Covid-19 kita turuti dan diperlunak pembayarannya. Hal ini sudah diadendum dengan perjanjian baru,” cetusnya.
Dijelaskan Agus Siswinarno SH MH, jadi sudah diakomodir semuanya. Namun pada 2022 dan 2023 tampak macet. “Oleh karena itu, kita gugat balik pengosongan. Karena dia nggak mau keluar-keluar dari situ. Saya minta dikosongkan pada gugatan balik saya. Karena dia tidak membayar dan sudah wanprestasi,” tandasnya. (ded)











