Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Rekap suara Pemilu legeslatif (Pileg) di Banyuwangi berbuntut. Merasa suaranya banyak hilang, caleg DPRD Banyuwangi, Bernat Sipahutar melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi, Rabu (6/3/2024) sore. Kedatangan caleg Partai Nasdem ini diantar sekitar 200 massa.

Tiba di kantor Bawaslu, massa langsung berorasi. Isinya, meminta Bawaslu menindak dugaan pencurian suara caleg. Apalagi, dugaan pencurian itu dilakukan oknum penyelenggara Pemilu. Bahkan, diduga secara terstruktur dan masif.

“Kami meminta Bawaslu memproses dugaan pencurian suara ini. Ini sangat merugikan rakyat yang sudah menyalurkan hak pilihnya,” teriak salah satu warga. Disela massa berorasi, Bernat didampingi kuasa hukumnya menyerahkan laporan ke Bawaslu.

Sejumlah bukti dilampirkan. Diantaranya, hasil rekap C-1 kecamatan hingga foto kopi plano TPS. “Kami melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pencurian suara yang terstruktur dan sistematis ini. Kami melaporkan PPK dan Panwascam di Kecamatan Glagah, Banyuwangi dan Kabat,” kata Bernat usai menyerahkan laporan.

Caleg petahana ini mengaku, awalnya kesulitan mendapatkan dokumen C1 di tingkat desa. Lalu, muncul dugaan penggelembungan suara di salah satu caleg di internal partainya. Khususnya di Kecamatan Glagah dan Kabat.

Janggalnya lagi, rekap dari kecamatan dan kabupaten terjadi perbedaan. Akibat dugaan pencurian suara ini, membuat Bernat gagal melenggang ke kursi DPRD Kabupaten Banyuwangi.

“Kami merasa lelah dengan permainan penyelenggara di Dapil 1 ini. Karena itu, kami minta Bawaslu menuntaskannya sesuai Undang-undang yang ada,” tegas caleg Dapil 1 Banyuwangi ini.

Pihaknya menduga ada aksi yang sistematis terkait dugaan penggelembungan suara ini. Menurutnya, aksi ini menjadi kejahatan konstitusi yang luar biasa. “Begitu rekap di kabupaten, warga kami justru semakin kaget. Suara semakin berbeda,” tegas Bernat.

Kuasa Hukum Bernat, Anang Suhendro berharap Bawaslu bisa membuka indikasi pelanggaran ini. Jika ditemukan pidana dari oknum caleg dari pelanggaran ini, pihaknya meminta Bawaslu bisa mendiskualifikasinya.

“Kami melihat ada indikasi pidana dari laporan ini. Jika terbukti, harus ada proses hukum,” tegasnya. Anggota Bawaslu Banyuwangi Untung Aprilianto memastikan pihaknya terbuka dengan setiap laporan terkait pelanggaran pemilu.

Namun, penanganannya harus melalui mekanisme yang berlaku. Laporan yang masuk akan dikaji lebih dahulu, melihat syarat formil dan materiilnya. Proses kajian ini dibatasi waktu dua hari.

Jika laporan terindikasi pidana, pihaknya akan  memasukkannya dalam register laporan. Setelah itu, Bawaslu akan melakukan kajian lebih dalam. “Kita akan lihat dulu syarat formil dan materiil dari laporan dugaan pelanggaran yang masuk. Jika syaratnya belum lengkap, kami akan minta diperbaiki,” tegasnya. (udi)