Gresik, (pawartajatim.com) – Kegiatan sosialisasi bidang cukai terus dilakukan pemerintah kabupaten ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur berkomitmen terus mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.

Langkah sosialisasi dilakukan ke berbagai elemen masyarakat, khususnya para pedagang dan konsumen rokok. Dengan harapan Gresik bebas dari peredaran “rokok haram” alias melanggar aturan.

Wakil Bupati (Wabup) Gresik Aminatun Habibah menekankan pentingnya mentaati aturan itu saat sosialisasi perundang-undangan dibidang cukai dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Balai Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Rabu (21/6).

Hadir dalam sosialisasi yang diikuti oleh pedagang rokok se Kecamatan Driyorejo itu, di antaranya Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Suprapto, Kasi Penyuluhan dan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi, Camat Driyorejo Narto, ST, juga Danramil 0817/01 Driyorejo Mayor Inf Bambang Kusharyanto, juga Kepala Desa Sumput Sutaji.

“Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Gresik, karena jelas-jelas merugikan negara juga masyarakat. Karena itu, kami akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal itu,” tegas Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah.

Para peserta yang terdiri dari pedagang rokok sedang mengikuti jalannya sosialisasi di Desa Sumput Driyorejo Gresik. (foto/dra)

Bu Min panggilan akrab Wabup ini berpesan masyarakat konsumen rokok jangan sampai terlena oleh tawaran harga murah, namun yang dibeli ternyata rokok ilegal. Dikatakan, peredaran rokok ilegal itu jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat.

Harusnya setiap rokok yang diperjualbelikan di masyarakat harus dilengkapi dengan pita cukai sebagai sumber pendapatan negara, yang sebagian juga kembali ke masyarakat lewat skema bagi hasil yang diterima oleh pemerintah daerah.

“Sebagian dari dana bagi hasil itu, diantaranya ya untuk sosialisasi seperti ini. Namun, sebagian besar, sekitar 50 persen dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk dukungan layanan kesehatan, termasuk pemberlakuan program UHC (Universal Health Coverage) yang memberikan layanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat Gresik.

Jadi masyarakat sudah di-BPJS-kan oleh Pemkab yang sumber dananya di antaranya dari pajak cukai rokok ini,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Suprapto menambahkan pihaknya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menghindari konsumsi rokok ilegal.

Hal itu dilakukan melalui sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, baik para pedagang maupun konsumen rokok. Penyampaian informasi publik ke masyarakat melalui berbagai media massa juga dilakukan sebagai upaya memperluas penyebaran informasi untuk menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik.

“Kami agendakan sosialisasi ke simpul-simpul masyarakat agar pesan dan komitmen ‘Gempur Rokok Ilegal’ ini benar-benar sampai ke masyarakat secara luas,” tandas Suprapto.

Di tempat yang sama Kasi Penyuluhan dan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi, mengatakan secara nasional target perolehan pendapatan dari pita cukai rokok tahun ini sebesar Rp 300 Triliun lebih.

Dari jumlah itu, target Jawa Timur Rp 145 Triliun. Dan dari dana bagi hasil yang diterimakan ke Kabupaten Gresik tahun 2023 ini sebesar Rp 28 Miliar. Pihaknya meminta agar masyarakat tidak tergiur oleh tawaran harga rokok yang murah.

Karena itu, salah satu ciri-ciri rokok ilegal. Ciri rokok ilegal lainnya, lanjut Eko, bungkus rokok tidak dilekati pita cukai alias polosan. Jikapun ada pita cukainya, namun menggunakan yang palsu atau memanfaatkan pita cukai bekas.

Selain itu, bisa juga dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya. “Ngecek pita cukai apakah asli atau palsu itu gampang. Sinari saja dengan UV (ultraviolet), pasti kelihatan berpendar atau tidak,” tambahnya seraya menambahkan, Operasi Gempur Rokok Ilegal di Gresik per tahunnya ditarget sebanyak 1,5 juta batang.

Secara umum kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan gayeng. Karena dari peserta ada yang mengemukakan pertanyaan maupun pendapat. Dan mendapat tanggapan yang cukup memuaskan dari para pemateri. (Adv/dra)