Surabaya, (pawartajatim.com) – Kantor Wilayah (Kanwil) IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka suara terkait polemik larangan warung Madura yang buka 24 jam. Dalam waktu dekat, Kanwil IV KPPU akan meminta keterangan dari pemerintah daerah serta asosiasi pelaku usaha ritel setempat mengenai eksistensi warung tersebut.
Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno, mengatakan, KPPU perhatian terhadap perkembangan di sektor ritel. Hal ini terbukti dari berbagai putusan KPPU maupun saran pertimbangan atas kebijakan pemerintah di sektor ritel.
Bahkan, putusan KPPU pertama non tender adalah putusan terkait ekspansi Indomaret. Yaitu, putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L-I/2000. Dalam konteks persaingan usaha, ritel modern sejatinya bukan pesaing yang berada dalam satu relevan market dengan ritel tradisional.
‘’Kehadiran dua bentuk ritel ini seharusnya saling melengkapi satu sama lain,” kata Dendy, Jumat (3/5/2024). Menurut dia, kondisi tersebut juga memerlukan harmonisasi kebijakan sesuai dengan karakteristik masing-masing format ritel.
Seperti, dengan zonasi, pengaturan produk yang dijual, hingga jam buka. Khusus untuk pengaturan jam buka, sebenarnya banyak digunakan untuk mengatur ritel modern. ‘’Disisi lain untuk memberikan ruang gerak bagi ritel tradisional yang semakin tergerus eksistensinya dengan hadirnya ritel modern,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut Dendy, sorotan terhadap jam buka ritel tradisional, khususnya warung sembako atau toko tradisional yang buka selama 24 jam ini menjadi suatu anomali yang cukup menarik untuk dikaji lebih jauh.
Apakah benar ritel modern dengan berbagai keunggulan permodalan, rantai pasok, kenyamanan dan kemudahan bagi konsumen ini akan mengalami kerugian akibat hadirnya warung atau toko kelontong tersebut.
“Untuk itu, Kanwil IV KPPU dijadwalkan segera bertemu dengan pemerintah daerah dan asosiasi pelaku usaha setempat (Jatim, Bali, NTB dan NTT) untuk didengar keterangannya mengenai eksistensi warung sembako atau toko tradisional tersebut di daerah,” pungkas Dendy. (red)