Surabaya, (pawartajatim.com) – Menanggapi banyaknya komentar dan keluhan tentang kejadian meresahkan di sekitar Jembatan Suramadu. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga indikasi pembegalan dengan modus menggunakan senar pancing.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menjelaskan, Jembatan Suramadu ada di bawah kewenangan pemerintah pusat yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Jembatan tersebut dibangun sejak zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2003 dan selesai 2009 menghabiskan beaya sebesar Rp 4.5 triliun.
“Sebenarnya tujuan pembangunan Jembatan Suramadu adalah untuk pemerataan dan percepatan pembangunan di Pulau Madura,” kata Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, di Surabaya Jum’at (6/2).
Namun, karena banyaknya permasalahan yang timbul, maka banyak warga masyarakat yang mengeluh dan meminta agar diberlakukan pintu tol serta pemeriksaan ketat kepada para kendaraan bermotor yang melintas. Bahkan lebih ekstrim, banyak juga meminta agar Jembatan Suramadu dirobohkan
Bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 20218, disebutkan bahwa kewenangan Jembatan Suramadu dikelola Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), sehingga Pemerintah Kota Surabaya tidak memiliki kewenangan.
Namun, Armuji akan melakukan upaya pendekatan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Pemkab Bangkalan. “Hal ini supaya masing-masing tidak saling menyalahkan,” ujar mantan Ketua DPRD Kota Surabaya 2 periode ini.
Tentunya, kata dia, upaya yang dilakukan Armuji, ini sangat dinantikan banyak orang, karena infrastruktur dan fasilitas publik ini menjadi urat nadi perekonomian utama di Jawa Timur/Jatim. (nanang)