Surabaya, (pawartajatim.com) – Komitmen  menjaga  kebijakan pelarangan  ekspor  minyak  goreng ditunjukkan  pemerintah. Melalui sinergi dengan Ditjen Bea Cukai  Kementerian  Keuangandan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.

Sedikitnya, delapankontainer dengan volume 81.000 liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mengelabuhdengantidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang  juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono, menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangandan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Veri.

Kemendag juga akanterus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antar lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum dibidang perdagangan. “Kami  mengucapkan terima kasih  dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, danDitjen  Bea  Cukai dalam melakukan  penegakan  hukum  dibidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan  implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam  meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dibidang perdagangan,” pungkas Veri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, danUsed Cooking Oil,minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang  dilarang  untuk  diekspor  terhitung  sejak  28  April  2022.

Pelaku  usaha  yang  melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan, menyatakan, kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan. (bw)