Sindikat Maling Motor Dibekuk, Salah Satu Korbannya Pengemudi Ojek Online

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengembalikan motor milik pengemudi ojek online yang dicuri sindikat curanmor, Kamis (11/9/2025). (Foto/Humas Polresta)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengembalikan motor milik pengemudi ojek online yang dicuri sindikat curanmor, Kamis (11/9/2025). (Foto/Humas Polresta)

Banyuwangi,(pawartajatim.com)- Kerja keras Polresta Banyuwangi memburu sindikat pencuri motor membuahkan hasil. Sedikitnya empat tersangka diamankan. Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua unit motor hasil curian.

Keempat tersangka berinisial M, NH, BH, dan AR. Tak hanya pencurian, para tersangka juga terlibat penipuan dan penggelapan motor. Satu diantara empat tersangka berstatus residivis.

Polisi awalnya menangkap M. Tersangka membawa motor kabur motor dengan modus jual beli online. Saat berpura-pura mencoba motor yang akan dibeli, tersangka membawanya kabur. Aksinya terekam CCTV. Polisi kemudian meringkusnya dengan sejumlah barang bukti. Masing-masing dua unit motor, uang tunai Rp600.000, satu BPKB, dan STNK.

“ Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi memberantas curanmor yang meresahkan masyarakat,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra Kamis (11/9/2025).

Setelah M, polisi mengamankan NH dan BH. Keduanya sindikat pencurian motor. NH berperan sebagai eksekutor, sedangkan BH panadah motor curian. Keduanya dibekuk nyaris bersamaan.

Sementara, tersangka AR dibekuk belakangan. Dia berhasil menggasak motor di kawasan kos-kosan. Polisi membekuknya tak kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Motor curian yang diungkap polisi selanjutnya diserahkan ke korban. Salah satu korban adalah Imron (52). Pria ini bekerja sebagai pengemudi ojek online. Motor yang digunakan menyambung hidup akhirnya kembali. “Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ujarnya. (udi)