Haris Sukamto (dua dari kiri) saat memaparkan 100 hari kerja Kemenkum Jatim di Surabaya. (foto/ony)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Dalam 100 hari kerja pertama 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur/Jatim menerima 360 permohonan harmonisasi rancangan produk hukum daerah.  Dari jumlah tersebut, sebanyak 310 telah rampung proses harmonisasinya.

Sementara 50 sisanya masih dalam tahap penjadwalan. Namun, dibalik capaian tersebut, muncul fakta mengejutkan: sebagian besar hasil harmonisasi justru diabaikan oleh pemerintah daerah dan DPRD.

“Mayoritas permohonan berasal dari pemda dalam bentuk raperda sebanyak 282 berkas. Sedangkan 78 sisanya merupakan raperkada,” kata Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, di Surabaya Senin (21/4).

Di samping itu, kata dia, saat ini Kanwil Kemenkum Jatim juga tengah memproses 10 permohonan penyusunan naskah akademik. Haris menuturkan bahwa sejak dilakukannya transformasi organisasi, pihaknya menargetkan peningkatan kualitas peraturan daerah (Perda).

Kemenkum kini tak hanya terlibat dalam perencanaan dan harmonisasi, tetapi juga dalam pembahasan hingga evaluasi perda yang telah berlaku. Sayangnya, menurut Haris, masih banyak Pemda dan DPRD di Jatim yang belum memanfaatkan secara optimal hasil harmonisasi yang telah disusun oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum.

“Sering kali pertimbangan dan rekomendasi dari kami tidak digunakan. Bahkan ada yang hilang begitu saja dalam naskah akhir Perda atau Perkada yang telah disahkan,” tegasnya. Ia menambahkan, sekitar 50 hingga 60 persen rekomendasi harmonisasi diabaikan.

Dalam beberapa kasus, tidak satu pun rekomendasi yang diakomodasi. “Padahal harmonisasi ini bertujuan menyelaraskan rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menjamin kepastian hukum,” ujar Haris.

Ia mengungkapkan, saat ini Kemenkum memiliki mandat lebih luas, termasuk pemantauan dan evaluasi terhadap produk hukum daerah. Oleh karena itu, pihaknya berharap dapat dilibatkan sejak awal hingga akhir dalam proses pembentukan regulasi.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas regulasi, demi perlindungan hukum yang lebih baik dan dampak positif bagi masyarakat,” tambahnya. Sebagai bagian dari inovasi, Haris juga memperkenalkan aplikasi e-Legaldrafting yang tengah dikembangkan secara nasional menjadi e-Harmonisasi, guna memperkuat pelayanan hukum berbasis teknologi informasi. (ony)