Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Sempat tertunda beberapa kali, rancangan Perda (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan kembali digodok DPRD Banyuwangi. Raperda ini dianggap penting lantaran berkaitan penyelamatan lahan di Bumi Blambangan. Pembahasan Raperda ditandai dengan pembentukan Pansus dalam rapat internal DPRD.

Pansus LP2B komposisinya berasal dari gabungan Komisi II dan IV. Mereka akan kembali menggodok Raperda penyelamatan lahan pertanian tersebut. “Tahun ini, pembahasan Raperda LP2B kita lanjutkan lagi. Pansus sudah terbentuk yang diketuai Pak Suyanto,” kata Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliono.

Usulan Raperda yang dikenal dengan lahan abadi ini mulai muncul tahun 2017. Namun, selalu menemui jalan buntu. Penyebabnya, muncul perbedaan persepsi antara eksekutif dan legeslatif terkait klausul dalam Raperda itu.

Beda persepsi itu, DPRD mengusulkan detail pemetaan lahan atau by name by address. Sedangkan, eksekutif mengusulkan kompensasi secara keseluruhan. Pembahasan akhirnya menemui jalan buntu.

Raperda ini sempat kembali masuk dalam program pembentukan Perda DPRD Banyuwangi tahun 2021. Lagi-lagi, pembahasan belum membuahkan hasil. Persoalannya sama. Terganjal peta detail lahan pertanian yang menjadi obyek Raperda tersebut.

Terakhir, Raperda LP2B ini masuk tahap finalisasi. Lagi-lagi menemui jalan buntu. Sebab, eksekutif tak kunjung menyelesaikan nama dan peta detail lahan pertanian yang akan dilindungi.

Sehingga, Raperda ini terpaksa dilanjutkan pembahasannya tahun 2024. “Harapannya, pembahasan bisa segera menemui titik temu. Sehingga, ada aturan terkait perlindungan lahan di Banyuwangi,” tegas politisi Golkar itu. (udi/*)