Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Jatim, Nasirwan (no 2 dari kanan), Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Jatim, Asep Hikayat (no 2 dari kiri) dan Kepala Divisi Layanan Managemen Strategis dan Koordinasi Regional OJK Jatim, Firdaus Aditya Rizqi (kiri). (foto/bw)

Madiun, (pawartajatim.com) – Awal 2025 ada 33 Bank Perkreditan Rakyat/BPR yang belum memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar. Hingga sekarang masih tersisa 9 BPR yang belum jelas kelanjutannya. Dari jumlah itu, di Malang ada 5 BPR, Surabaya 3 BPR dan Jember 1 BPR.

Penegasan itu dikemukakan Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Jawa Timur/Jatim, Nasirwan, didampingi Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Jatim, Asep Hikayat dan Kepala Divisi Layanan Managemen Strategis dan Koordinasi Regional OJK Jatim, Firdaus Aditya Rizqi, saat jadi nara sumber pada Media Gathering Otoritas Jasa Keuangan/OJK Jatim beserta Media dengan thema ‘Memperkuat Kemitraan dengan Insan Media untuk Mendorong Literasi dan Inklusi Keuangan di Jawa Timur/Jatim di Madiun 17-18 Oktober.

‘’Sembilan BPR itu masih kita tunggu hingga akhir 2025. Kalau belum bisa memenuhi modal inti minimum akan kita take down,’’ kata Nasirwan. Ia menjelaskan, sebetulnya pada awal 2025 ada 33 BPR yang belum memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar.

Namun, kata dia, dalam perjalanan jumlahnya berkurang alias BPR yang kena lampu merah itu sudah bisa memenuhi modal minimum. Sedangkan Sembilan BPR yang hingga kini dan masih ditunggu sampai akhir 2025 untuk memenuhi kewajibannya memenuhi modal minimum.

Menurut Nasirwan, Sembilan BPR yang masih belum memenuhi kewajibannya memenuhi modal inti minimum masih menemui kendala. Diantaranya, para pemegang saham atau pemilik BPR tidak punya uang dan tidak pandai mencari mitra atau investor.

‘’Pokoknya batas akhir Sembilan BPR itu harus bisa memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar. Kalau melampaui deadline terpaksa di take down,’’ tegas Nasirwan. (bw)