Selebgram Isa Zega Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Malang, (pawartajatim.com) – Isa Zega Selebgram dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kabupaten Malang. Isa Zega Selebgram terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa perbuatannya melanggar UU ITE pasal 45 ayat 10 huruf a, junto pasal 27 b, Kamis (8/5). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim di ruang sidang utama Garuda menyatakan Isa bersalah terbukti mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari istri, Gilang Widya Pramana pablic vigur juga owners MS Glow, dan selalu disebut oleh Isa Zega sebagai Shandy Sauntheship.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Ayun Kristanto, SH. MH., dengan anggota Nanang Dwi Kristanto, SH., M.Hum., dan Reno Anggara SH., serta Panitera pengganti Sukirman, SH. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 b UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dakwaan alternatif mempertimbangkan fakta Pasal 45 ayat 10 huruf a, UU ITE dimana terpenuhi unsur setiap orang, unsur tanpa hak mentransmisikan, menguntungkan diri sendiri, dan ancaman membuka rahasia,” kata Ketua Hakim Majelis Ayun Kristiyanto.

Hakim beranggapan dongeng online yang dialibikan Isa Zega tidak seharusnya menyinggung orang lain, tapi yang terjadi dongeng online itu justru mengarah ke seseorang yakni Shandy Aulia Purnamasari dan selalu Isa panggil Sandy Sauntheship dalam dongengnya.

“Dalam bacaan menimbang putusan majelis hakim yang di baca oleh anggota majelis Nanang Dwi Kristanto, SH. M.Hum, bukanlah sebuah dongeng, berupa fiktif khayalan, mengandung unsur moral, amanah, latar, dan alur, dan unsur-unsur yang kuat.”

Persidangan putusan atas terdakwa Isa Zega (selebgram) di Ruang Utama Garuda PN Kepanjen Kabupaten Malang. (foto/sam)

Isa Zega divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 10 juta, subsider penjara dua bulan jika tidak mampu membayarnya terbukti secara sah dan meyakinkan mendistribusikan dan mentransformasikan ITE untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda Rp 10 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan penjara dalam amar putusannya, yang di baca Ayun Kristiyanto Hakim  ketua Majelis.

Hakim juga menyatakan bahwa 2 Hp yang di pakai untuk memposting atas perkara ini, untuk di hapus permanen dan di restart ulang agar semua tulisan dan postingan hilang sehingga tidak ada berkas atau video yang tersimpan lagi.

Hakim menyerahkan upaya banding hukum ke kuasa hukum terdakwa, termasuk upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Baik jaksa juga pengacara Isa Zega mengatakan pikir-pikir. Usai persidangan diluar ruangan sidang Garuda Isa Zega atau Mami mengatakan:

“Mami divonis bersalah dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 b. Lihat, langit pun menangis sekarang  karena hujan atas hukuman yang mami terima dari yang mulia hakim. Berdasarkan itu, baru mami mengetahui kenapa mami disidangkan di sini, kenapa mami ditahan di sini, kenapa mami dipenjarakan di sini,” ucap Isa Zega.

Sebelumnya, selebgram Isa Zega diseret ke pengadilan oleh Shandy Aulia Purnamasari atas tuduhan pencemaran nama baik melalui akun medsos atas nama Isa Zega. Sementara doktif yang juga ikut hadir dalam putusan Pengadilan atas nama terdakwa Isa Zega merasa lega juga bersyukur.

Doktif bersujud syukur di ruang tunggu disabilitas, atas putusan hakim pengadilan negeri Kepanjen kabupaten Malang. Doktif sendiri berperan sebagai saksi dalam laporan Shandy Purnamasari. Dia sendiri ikut di fitnah oleh Isa Zega. (sam)