Surabaya, (pawartajatim.com) – Sebanyak 25 narapidana beragama Budha di Jawa Timur mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi) khusus hari Waisak. “Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha yang mendapatkan remisi,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim, Heni Yuwono, Kamis (23/5/2024).

Ia menjelaskan, besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling rendah 15 hari. Sedangkan, paling besar dua bulan. “Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar,” tambahnya.

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. “Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” terangnya.

Kemudian, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan hingga 23 Mei 2024. “Juga syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen skrining penempatan narapidana (ISPN),” ungkapnya.

Dari 25 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar satu bulan.

Selain itu, sebanyak lima orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari dan ada pula yang mendapatkan pemotongan selama dua bulan sebanyak empat orang dan sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.

“Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya,” pungkasnya. (red)