
Banyuwangi, (pawartajatim.com)- KPU Banyuwangi menyelesaikan tahapan pemeriksaan kesehatan (rinkes) pasangan calon (paslon) Bupati – Wakil Bupati Banyuwangi, Sabtu (31/8/2024). Pemeriksaan di RS Saiful Anwar, Malang ini berjalan lancar. Kedua paslon menjalani pemeriksaan tanpa kendala.
Kedua paslon, Ipuk Fiestiandani-Mujiono dan KH Ali Makki Zaini – Ali Ruchi menjalani pemeriksaan maraton, Jumat (30/8/2024) hingga Sabtu sore. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 16.05 WIB.
Hasil pemeriksaan ini akan diterima KPU Banyuwangi dalam beberapa hari. Nantinya, hasil pemeriksaan kesehatan akan berbunyi mampu atau tidak mampu. “Hasil pemeriksaan kesehatan ini yang pertama mampu atau tidak mampu terkait kesehatan jasmani dan rohani. Khusus penyalahgunaan narkoba statusnya terindikasi menggunakan narkoba atau tidak,” kata KPU Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi usai mendampingi pemeriksaan kedua paslon.
Sembari menunggu turunnya hasil pemeriksaan kesehatan, KPU Banyuwangi akan melakukan tahapan penelitian dan verifikasi administrasi pendaftaran. Hasilnya, akan diumumkan pada 6 September 2024.
“KPU Banyuwangi akan intens berkoordinasi dengan RS Saiful Anwar, Malang dalam rangka menunggu hasil pemeriksaan kesehatan atau rikes itu secara menyeluruh,” jelasnya.
Selama menjalani rinkes kedua paslon yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2024 terjalin suasana keakraban. Bahkan, keduanya menunjukkan sikap hangat, kompak. “Saat ini para paslon telah meninggalkan RS Saiful Anwar untuk bertolak menuju kediaman masing – masing di Banyuwangi,” jelasnya.
Sementara itu, sesuai jadwal, pengumuman hasil verifikasi dan penelitian administrasi paslon berlaku dua hari, 5-6 September 2024. Saat ini, KPU Banyuwangi sedang melakukan penelitian administrasi masing-masing paslon. Termasuk, berkas dokumen fisik maupun soft copy di Silonkada yang digunakan ketika mendaftar.
“Nantinya syarat administrasi itu diakumulasikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Saiful Anwar Malang,” kata Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan.
Jika nanti ditemukan syarat administrasi yang kurang maupun absah, KPU Banyuwangi memberikan tenggat waktu untuk perbaikan. “Jika ada yang kurang, maka KPU Banyuwangi tetap memberikan waktu selama 3 hari masa perbaikan,” jelasnya.
Setelah penelitian dan pengumuman hasil penelitian, KPU Banyuwangi akan menetapkan paslon di Pilkada serentak 2024. Jadwalnya, 22 September 2024. Lalu, dilanjutkan pengundian nomor urut sehari kemudian. (udi)










