Blitar, (pawartajatim.com) – Peredaran sabu dan obat-obatan terlarang di Kota Blitar semakin serius. Buktinya, Satnarkoba Polres Blitar Kota kembali mengungkap adanya peredaran barang haram ini. Sedikitnya, ada dua kasus dengan lima tersangka.

Dari jumlah tersebut, satu tersangka berstatus masih dibawah umur. Siapa saja mereka? Diantaranya berinisal ZZ Alias Penthul, MRS, LKJ, SR alias Simbrit dan RN alias bungkik. Semuanya dari Blitar. Tidak ada daerah lain.

Dari tangan ke lima tersangka ini, polisi menyita 5.390 butir pil doble L siap edar yang dikemas rapi. Dan yang satu ini, terlibat dalam kasus sabu-sabu. Inisialnya RS alias kenyung. Juga dari Blitar. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 0,44 gram sabu.

Empat tersangka kini mendekam dalam jeruji besi Mapolres Blitar kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan satu tersangka berstatus bawah umur dipisahkan. “Ada penanganan khusus ya, karena masih anak-anak,” kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, di Blitar Kamis (12/9). (khoi)