Polisi Blitar amankan ribuan miras Arak Bali. (foto/khoi)

Blitar, (pawartajatim.com) – Ribuan botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali yang akan dikirim ke luar Pulau Jawa, diamankan polisi dari Satreskrim Polres Blitar. Sebanyak 6.307 botol dikemas dalam 249 karton.

Masing-masing botol berisi 300 mm dan 600 mm. Tergantung pesanan. “Kemasannya ya seperti ini. Tapi tidak berlabel,” kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, sambil menunjukkan dua buah botol barang bukti di Blitar Selasa (10/9).

Tidak terlepas polisi juga mengamankan sebuah truk dengan nopol AG 8758 RN. Yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka. Yakni HS (39), warga Ngembul, Kecamatan Binangun, dan RS (30), warga Kelurahan /Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Keduanya terlibat karena menyiapkan jasa pengiriman. “Sudah kami amankan. Dan keduanya kami mintai keterangan,” ujar Momon. Terbongkarnya kasus ini jelas Momon, berasal dari kecurigaan petugas Satnarkoba.

Saat melihat sebuah truk melintas di Jalan Raya Jugo, Kecamatan Kesamben. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar. Truk bergambar Gus Samsudin di bak bagian belakang ini bermuatan ribuan miras ilegal.

Selanjutnya temuan tersebut diserahkan ke polisi. Di hadapan petugas, ke dua tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahwa, minuman beralkohol itu sengaja diambil dari Kota Dewata, Bali. Dan selanjutnya minuman tersebut dikirim ke Kalimantan.

Sebelum tiba di lokasi pesanan, minuman haram tersebut di transitkan terlebih dulu di Blitar. “tersangka sudah 4 kali melayani jasa seperti ini,” kata Momon. Lantas milik siapa minuman keras ini?  Momon menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, minuman tersebut akan dikirim ke Kalimantan atas nama “R”.

Yang diduga sebagai pemilik barang. “Masih kami dalami dan kembangkan,’’ kilahnya. Berdasarkan penyidikan, miras yang dikemas rapi tersebut rencananya akan dijual di pasaran melalui pemesanan atau tempat hiburan.

Akibat perbuatannya, pelaku yang terlibat dalam pengiriman barang ini terancam undang undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 4 miliar. (khoi)