Surabaya, (pawartajatim.com) – Revitalisasi Pasar Keputran Selatan kembali jadi sorotan publik setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menilai pelaksanaannya amburadul. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono (Buleks), menyoroti skema pembangunan yang tidak terintegrasi, proses lelang yang berlarut-larut, serta dampaknya terhadap pedagang yang membutuhkan kepastian.
Menurut Buleks, pembangunan pasar dilakukan secara terpisah dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tempat penampungan sementara (TPS), hingga pasar induk. Sehingga muncul kejanggalan dan ketidakpastian pedagang.
Dalam konteks ini, Direktur Utama/Dirut PD Pasar Surya, Agus Priyo, menegaskan, dirinya bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi. Dengan demikian, tanggung jawab hukum dan administratif terkait pelaksanaan proyek berada pada PPK yang ditunjuk secara resmi oleh instansi terkait.
Menanggapi kondisi tersebut, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) mendesak Pemerintah Kota/Pemkot Surabaya untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat penanggung jawab proyek dan sekaligus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa jalannya proyek. Terutama tugas, peran dan fungsi PPK.

‘’Langkah ini penting dilakukan agar semua pedagang tidak dirugikan akibat proyek yang tidak sesuai perencanaan dan anggaran,’’ kata Ketua Umum AMAK, Bonang Adji Handoko, di Surabaya Rabu (4/2/2026).
AMAK menilai pengawasan internal Pemkot Surabaya belum cukup untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan. Sehingga pemeriksaan oleh APH menjadi penting. Dengan penelusuran menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan anggaran.
Diharapkan terbentuk pertanggung jawaban hukum dan administratif bagi pejabat yang lalai. Sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pasar milik pemerintah yang bersumber dari APBD Kota Surabaya senilai Rp 9,2 miliar. (bw)











