Banyuwangi (pawartajatim.com)- Rekrutmen anggota Petugas Pemilih Kecamatan (PPK) mulai dibuka di Banyuwangi. Yang beda, KPUD Banyuwangi memberikan kesempatan kalangan difabel untuk mendaftar. Syaratnya, difabel harus bisa mengerjakan tugas-tugas kepemiluan di wilayah kecamatan.
Pendaftaran untuk difabel ini dibuat sama dengan pendaftar umum. Dibuka mulai 20 – 29 November mendatang. Syaratnya pun sama. Berizasah minimal SMA atau sederajat. “Sesuai aturan, difabel diperbolehkan mendaftar sebagai calon PPK. Syaratnya, bisa mengerjakan tugas di wilayah masing-masing,” kata Wakil Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPUD Banyuwangi, Ari Mustofa, Senin (21/11/2022) siang.
Rekrutmen PPK kali ini juga beda. Pendaftar tak perlu jauh-jauh ke lantor KPUD untuk menyerahkan berkas. Namun, cukup menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Dengan aplikasi ini, pendaftar juga terdeteksi secara otomatis. Artinya, ketika pendaftar tercatat sebagai anggota partai politik (parpol), secara otomatis akan ditolak oleh sistem. Pun, ketika pendaftar tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sistem akan langsung menolaknya. “ Kalau yang masuk sipol, namun lantaran dicatut bisa melakukan klarifikasi. Jika belum terdaftar DPT, bisa mengurus dulu, lalu mendaftar,” jelas Ari.
Selain difabel, KPUD memberikan kuota pendaftaran bagi kaum perempuan hingga 30 persen. Para pelamar akan menjalani sejumlah tahapan tes setelah berkas administrasi dinyatakan lengkap. Setelah seleksi administrasi, pelamar akan menjalani tes tulis dan wawancara. Kebutuhan tenaga PPK ini mencapai 125 orang untuk 25 kecamatan.
Hingga hari kedua pendaftaran, Senin siang, tercatat sudah 300 pendaftar yang melamar. Dengan SIAKBA ini, KPUD memprediksi, pendaftar akan mendaftar lebih awal. Berbeda ketika pendaftaran manual yan menumpuk di akhir pendaftaran. “ Bagi yang kesulitan mendaftar dari rumah, bisa datang langsung ke kantor KPUD. Ada tim kami yang akan membantu,” tutupnya. (udi)