Rekapitulasi KPU Banyuwangi, Ipuk – Mujiono Menangi Pilkada Banyuwangi

Pasangan Ipuk-Mujiono saat mendaftar Cabup-cawabup ke KPU Banyuwangi, 28 Agustus 2024. (Foto/dok)
Pasangan Ipuk-Mujiono saat mendaftar Cabup-cawabup ke KPU Banyuwangi, 28 Agustus 2024. (Foto/dok)

Banyuwangi,(pawartajatim.com)- KPU Banyuwangi menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten Pilkada serentak 2024, Rabu (4/12/2024) dini hari. Hasilnya, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ipuk – Mujiono menjadi pemenang. Paslin ini meraup  perolehan 52,11 persen. Sedangkan rivalnya pasangan Ali Makki – Ali Ruchi meraup 47,89 persen.

Paslon 01 Ipuk – Mujiono meraih 404.366 suara, sedangkan paslon Ali Makki – Ali Ruchi mendapat 371.688 suara. Dari perolehan ini, selisih suara kedua paslon terpaut  32.678 suara atau 4,2 persen.

Rekapitulasi suara Pilkada ini digelar maraton. Dimulai Selasa (3/12/2024) hingga Rabu (4/12/2024) dini hari. Masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan rekapitulasi perolehan suara paslon di setiap kecamatan.

Dari hasil rekap 25 kecamatan, paslon 01 Ipuk – Mujiono unggul di 14 kecamatan. Sedangkan penantangnya pasangan Ali Makki – Ali Ruchi menguasai 11 kecamatan.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak di Banyuwangi mencapai 1,3 juta pemilih. Jumlah TPS sebanyak 2.723.  Dari jumlah ini, pemilih yang menggunakan hak pilihnya mencapai 800.885 orang. Jumlah ini sudah termasuk pemilih tambahan.

” Alhamdulilah, kita sudah merampungkan rekapitulasi perolehan suara Pilkada serentak. Terima kasih semua pihak yang mendukung kelancaran semua tahapan pilkada,” kata Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan.

Selain pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, rekapitulasi menghitung perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Hasilnya, paslon 02 Khofifah – Emil unggul dengan 456.856 suara atau 59,32 persen. Selanjutnya, paslon 02 Risma – Gus Hans mendapat 229.140 suara atau 29,75 persen. Terakhir, paslon 01 Luluk.- Lukman meraih 84.161 suara atau 10,93 persen.

Selanjutnya, hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dikirim ke KPU Provinsi Jatim untuk proses rekapitulasi tingkat provinsi.

” Kalau penetapan hasil pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menunggu adanya gugatan atau tidak. Waktunya, 3 hari sejak pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten,” tutup Dian. (udi)