Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Maraknya peredaran minuman keras (miras) di Banyuwangi ditertibkan. Hasilnya, sebanyak 2.404 botol miras disita. Seluruhnya dimusnahkan di halaman Polresta Banyuwangi, Rabu (3/4/2024). Barang haram ini hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selama beberapa hari terakhir. Jika ditotal mencapai 1,6 ton.
Dari sekian miras yang dimusnahkan, 1.371 botol adalah buatan pabrik. Selain miras pabrikan, dimusnahkan juga miras tradisional. Yaitu, arak Bali. Total sebanyak 1.032 botol. Minuman terlarang ini hasil sitaan operasi dan razia di wilayah Pelabuhan Ketapang.
“Miras ini rawan memicu penyakit masyarakat. Sehingga, kita musnahkan,” kata Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. Selain miras, dimusnahkan juga knalpot brong.
Totalnya mencapai 170 biji. Barang bukti ini hasil razia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi. Kendaraan yang terjaring diminta mengganti knalpot dan onderdil standar lainnya. Lalu, knalpot brong yang disita dimusnahkan.
“Harapannya, tidak ada lagi penggunaan knalpot brong atau aksi balap liar,” jelas Wakapolresta. Meski sudah dilakukan pemusnahan, polisi akan tetap menggelar razia knalpot brong. Pun dengan balap liar. Targetnya, segal gangguan kambtibmas bisa ditekan. (udi)