Gresik, (pawartajatim.com) – Penyerahan sertifikat tanah program percepatan PTSL /Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kembali dilaksanakan di Gresik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama BPN/ Badan Pertanahan Nasional setempat kembali menyerahkan 493 sertipikat bagi masyarakat di Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik.

Penyerahan ratusan sertipikat itu  dilaksanakan di Balai Kelurahan Lumpur Gresik, Kamis (15/12). Program PTSL itu sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui BPN di setiap wilayah dan berkerjasama dengan pemerintah daerah melakukan pemetaan dan pengukuran tanah. Ini bertujuan agar meminimalisir berbagai persoalan di masyarakat dibidang agraria.

Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani  yang hadir dalam penyerahan tersebut mengingatkan agar masyarakat tidak menggadaikan sertipikat tanah miliknya untuk hal-hal yang bersifat konsumtif. “Jangan gunakan sertipikat tanah untuk hal yang sifatnya konsumtif seperti menggadaikan atau menjadikan sertipikat tanah sebagai jaminan kredit membeli sepeda motor dan lainnya,” pesan Gus Yani panggilan akrab bupati milenial ini.

 Menurut Gus Yani, jika sertipikat tanah tersebut digunakan untuk hal konsumtif, maka masyarakat akan terbebani ketika pengembalian uang pinjamannya. “Sertipikat tanah ini merupakan barang berharga, bisa digadaikan dan dijadikan kredit. Namun, jangan untuk hal yang konsumtif karena akan membebani nanti,” papar Gus Yani

Karena itu, bupati menyarankan sertipikat tanah lebih baik digunakan untuk hal produktif, seperti untuk modal usaha yang bisa membangkitkan perekonomian masyarakat. “Gunakan sertipikat tanah ini untuk hal yang sifatnya produktif, seperti mendapatkan pinjaman modal usaha. Bisa dipergunakan untuk mendirikan warung kopi misalnya. Inilah keuntungannya kalau masyarakat membuat sertipikat atas tanahnya,” pesannya.

Bupati juga mengingatkan masyarakat agar menyimpan sebaik mungkin sertipikat tanah telah diterima tersebut. “Jangan sampai memberikan sertipikat kepada orang lain tanpa alasan jelas,” ujarnya. Sebab, lanjutnya banyak orang bermasalah setelah memberikan sertipikat tanah miliknya kepada orang lain. Ternyata sertipikat tersebut sudah dijadikan jaminan kredit perbankan.

Menurut bupati yang lahir tahun 1984 itu, kalau sudah bermasalah dengan perbankan, maka tanah  yang sertipikatnya dijadikan agunan akan disita. Artinya, tanah tersebut sudah jadi milik bank. “Saya ingatkan masyarakat yang sudah menerima sertipikat melalui program PTSL menyimpan dan menggunakannya dengan sebaik mungkin. Sertipikat tanah itu merupakan surat berharga,” pesan Gus Yani.

Sementara itu, Asep Heri Kepala BPN Gresik menambahkan, bahwa saat ini ada 493 sertipikat tanah di Kelurahan Lumpur yang sudah bersertipikat. Masih ada sekitar 600 sertipikat lagi yang sedang dikerjakan.

“Segera akan kami tuntaskan. Sebab harapannya pada  tahun 2023, tanah masyarakat Gresik harus seratus persen bersertipikat. Mudah-mudahan dapat terealisasi,” paparnya. (dra)