Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Bea Cukai Juanda memberantas pelaku kejahatan yang melanggar ketentuan UU Kepabeanan dan Cukai. Hal tersebut dibuktikan BC Juanda dengan memusnahkan barang rokok dan handphone ilegal yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Juanda.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemusnahan dengan cara pembakaran terhadap rokok ilegal dan penghancuran terhadap handphone dominan Apple versi terbaru dengan cara dipukul pakai palu secara simbolis sedangkan sisanya dilakukan di Perusahaan Pengolahan Limbah Organik dan Non Organik PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto.

Kakanwil DJBC Jatim I, P Tri Wikanto, mengatakan bahwa pemusnahan barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai ini merupakan hasil operasi penindakan periode April-September 2021, dimana barang berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa

“Jumlah barang yang dimusnahkan yaitu, 84 biji handphone (dominan Apple) dari Singapura dan Hongkong senilai Rp1.047.150.000 dan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.322.980 batang melalui jasa titipan dengan nominal sekitar Rp1.349.439.600,” kata Tri Wikanto, Kamis (18/11).

Sementara itu, KKPBC Juanda Himawan Indarjono menyebut bahwa pemusnahan yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Juanda bersama instansi terkait dalam rangka pemberantasan barang ilegal yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai.

“Ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan berdasar pada UU No.17 Tahun 2006 untuk handphone, sedangkan rokok tanpa dilekati pita cukai mengacu pada UU No.39 Tahun 2007,” papar Himawan.

Himawan menghimbau kepada para importir agar berlaku selayaknya aturan sesuai ketentuan UU yang ada, sehingga barang yang dikirim sudah legal. Dan sebagai tindakan pencegahan, Bea Cukai Juanda melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan jasa titipan agar dapat bersama-sama mencegah terjadinya peredaran illegal. (no)