Surabaya, (pawartajatim.com) – Pernyataan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers/DP Yadi Hendriana, yang meminta media mengutip sumber resmi kepolisian dan menghindari spekulasi, atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, memunculkan reaksi dari kalangan komunitas pers.
Pasalnya, lembaga terhormat yang menaungi media massa dan menjadi benteng terakhir bagi media massa dan wartawan itu dinilai telah melakukan kesalahan fatal yang bisa merusak integritas pers. Selain itu bisa merusak kinerja kewartawanan dan merusak lembaga tertinggi pers.
Seperti disampaikan Ketua PWI Jawa Timur/Jatim Lutfil Hakim, yang dengan tegas mempertanyakan sikap Dewan Pers (DP) atas pernyataan Yadi Hendriana. “Kita harus pertanyakan ke Dewan Pers soal statement Yadi Hendri,” kata Cak Item panggilan sehari-hari Ketua PWI Jatim, Sabtu (23/7).
Menurut did, jangan sampai penyataan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana, dibiarkan berkembang di ruang publik tanpa penjelasan resmi dari DP. Semua ini bisa memunculkan berbagai spekulasi. “Marwah DP akan jatuh,” ujarnya.
Yang dikhawatirkan, jika pernyataan Yadi Hendriana, dimaknai sebagai sikap resmi DP, bisa semakin memperburuk kredibilitas DP. “Jangan sampai statement Yadi dianggap oleh Kepolisian RI sebagai pernyataan resmi DP, dan dijadikan rujukan oleh polisi di seluruh tanah air pada praktek keseharian,” tegas pria yang disegani kalangan wartawan di Jatim ini.
Menurut Lutfil, melokalisir explore sumber informasi hanya kepada satu sumber, bisa bermakna menghalangi kegiatan jurnalistik. Padahal sudah jelas, UU Pers pasal 18, barang siapa yang menghalangi tugas pers bisa dikenai pidana dua tahun atau denda Rp 500 juta.
“Statemen anggota DP justru mengkerdilkan kemerdekaan pers, yang notabene sudah dijamin di pasal 4 UU Pers,” jelasnya. Seperti diketahui, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendrian,a seusai pertemuan dengan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo di kantor DP, Jakarta Pusat, Jumat (15/7) kepada wartawan memberikan keterangan, bahwa media harus memperhatikan dampak dari pemberitaan insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, penulisan berita seharusnya bersumber dari keterangan Mabes Polri. “Jadi begini, penjelasan Mabes Polri itu, ya, itu saja yang ditulis. Kemudian tidak boleh berspekulasi lebih jauh,” kata Yadi kepada wartawan di DP, Jumat (15/7).
Menurut Yadi, pemberitaan selain dari sumber resmi tidak diperbolehkan, termasuk dari pengamat. “Karena ini sifatnya kasus, pengamat pun itu sebenarnya tidak bisa mengomentari kasusnya,” jelasnya.
Dijelaskan Yadi, karena hal itu bersifat kasus, pemberitaan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta-fakta di lapangan. “Saya bisa tekankan meskipun faktanya dan yang lainnya ada, tetapi semua berita harus betul-betul melihat dampaknya apa. Begitukan, dampaknya itu penting,” ujarnya. (bw/*)