Banyuwangi, (pawartajatim.com) – FS (40), asal Pasuruan, Jawa Timur/Jatim diamankan aparat Polsek Pesanggaran, Banyuwangi. Pria yang berprofesi sebagai pengamen ini membawa kabur motor milik Watini (52), pedagang rujak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Tersangka diamankan di rumahnya.

Saat beraksi, tersangka berpura-pura meminjam motor korban. Bukannya kembali, dia justru kabur ke rumahnya di Pasuruan. Kejadiannya, Kamis (23/5/2024), sekitar pukul 13.30 WIB. Tersangka datang ke warung korban bersama seorang temannya. Keduanya menitipkan motor ke warung korban, lalu berkeliling mengamen.

Sekitar pukul 13.00, satu rekan tersangka datang ke warung korban. Dia berpamitan sembari membawa motornya. Tak berselang lama, datang tersangka. Pria ini sempat duduk di warung korban sembari ngobrol.

Sejurus kemudian, tersangka meminjam motor korban. Dalihnya, hendak mengambil uang di ATM tak jauh dari lokasi. Korban sempat berat hati. Namun, akhirnya mengizinkan motornya dibawa tersangka.

Firasat korban ternyata benar. Motornya dibawa kabur. Korban baru sadar setelah menunggu berjam-jam. Tersangka tak kunjung datang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pesanggaran. Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran.

Hasilnya, tersangka diketahui kabur ke rumahnya di Pasuruan. “Tersangka berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti motor korban,” kata Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan, Sabtu (25/5/2024).

Bersama barang bukti, tersangka diamankan ke Polsek Pesanggaran. Penyidik menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (udi)