Puluhan Warga Karangan Siap Gabung ke Darmo Hill, Perjuangkan Tanahnya yang Diklaim Pertamina

Surabaya, (pawartajatim.com) – Keluhan warga Perumahan elit Darmo Hill, atas klaim Pertamina bersambut. Puluhan warga Karangan Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo, yang nasibnya sama dengan Darmo Hill siap bergabung menjadi satu tim.

Setidaknya, sudah ada ratusan warga Darmo Hill dan Kris Kencana yang tanahnya diklaim Pertamina sebagai miliknya. Sehingga saat warga ingin mengurus peningkatan status dari sertifikat HGB ke SHM atau eigendom menjadi HGB atau mengurus hak waris menjadi macet.

‘’Kami warga Karangan sudah sejak 2009 menderita. Ketika akan mengurus sertifikat tanah ke BPN ditolak petugas dengan alasan lahan itu milik Pertamina,’’ kata Tokoh Masyarakat Karangan, Afandi, di Surabaya Selasa (23/9/2025)

Menurut Afandi, warganya membeli Tanah di Karangan sudah turun temurun. Artinya, orangtua mereka membeli tanah yang kini sudah menjadi ratusan rumah terutama di RW 01 Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo dengan uang resmi.

‘’Diera reformasi seperti sekarang ini masih ada aparat pemerintah yang main tolak tidak memproses ketika ada warga di Karangan yang mengurus sertifikat rumah,’’ ujarnya. Padahal, reformasi yang dipelopori mahasiswa tahun 1998 dibangun dengan air mata dan darah. Tidak sedikit mahasiswa yang meninggal dunia akibat memperjuangkan demokrasi reformasi.

Karena itulah, ketika warga Darmo Hill dan Perumahan Kris Kencana yang mengeluhkan rumah yang dibangun diatas tanah tiba-tiba diserobot Pertamina, kata Afandi, saat itu juga langsung menyatakan ingin bergabung ke warga Darmo Hill dan Kris Kencana untuk berjuang merebut Kembali tanahnya yang diklaim Pertamina.

Rumah cagar budaya yang dibangun tahun 1933 milik Rochimin yang tertelatk di Jalan Karangan 6/3 Surabaya menjadi korban arogansi Pertamina lewat tangan BPN Surabaya I yang menolak warga yang mengajukan sertifikat. (foto/bw)

Apalagi, menurut Afandi, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, menaruh perhatian dan akan mendampingi warga hingga ke DPR RI terhadap kasus tanah warga yang berada di 3 Kecamatan yang diklaim Pertamina. Ketiga kecamatan itu Adalah Wonokromo, Sawahan dan Dukuh Pakis Surabaya.

Afandi menunjukkan foto copy surat Pertamina bernomor 609/K20000/2015-SO perihal recovery asset ex Nasionalisasi Aset Pertamina tertanggal 29 Desember 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 Jalan Taman Puspa Raya Blok D/10 Komp Citraraya Sambikerep Surabaya.

Surat ditandatangi Benny Ishanda, PjsSVP Asset dan Managemen Direktorat SDM dan Umum. Isi surat ‘Dalam rangka Recovery Asetex Nasionalisasi Aset Perminyakan Ex BPM (NV DE BA TAAFSCHE Petroleum Maatschappij) (Grosse akta Van Eigendom tanggal 7.1.1918 No 25 dan surat ukur no 19 tanggal 30 8 1913. Luas 1.343.471 m2). Mohon bantuan dan dukungan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, agar apabila ada permohonan ha katas tanah yang berkaitan dengan eigendom dimaksud dapat dikomunikasikan dengan Pertamina.

‘’Sejak surat itu dikirim Pertamina ke BPN Surabaya I, semua warga di 3 kecamatan tersebut diatas yang mengurus sertifikat dihentikan,’’ kilah Afandi. Ini menunjukkan arogansi Pertamina dan BPN Surabaya I yang mengabaikan kepentingan warga dan perlu direformasi total seperti rencana reformasi di kepolisian. (bw)