Spanduk bertuliskan 'Akui Hak Kami Stop Eigendom’ terpasang di Jalan Mayjen Sungkono. (foto/bw)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Puluhan spanduk penolakan tanah eigendom dipasang warga di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Spanduk yang dipasang warga dari tiga kecamatan (Dukuh Pakis, Sawahan dan Wonokromo) yang terdampak atas arogansi Pertamina yang mengklaim tanah warga di Surabaya terlihat jelas terbaca oleh pengendara sepeda motor maupun mobil sejak dua minggu terakhir ini.

‘’Ini sebagai bentuk kegelisahan ribuan warga kami atas arogansi Pertamina yang main klaim tanah warga tanpa bukti yang kuat,’’ kata Koordinator Forum Aspirasi Tanah Warga Kecamatan Sawahan, Aji, disela rapat Jum’at (24/10) malam.

Misalnya, kata Aji, spanduk berukuran sekitar 1,5 meter X 1,5 meter yang dipasang warga di pintu pagar penutup jalan di kawasan perumahan elit Jalan Pakis Argosari II Surabaya (depan perumahan elit Darmo Hill) bertuliskan ‘Tanah SHM Milik Warga Pakis Argosari Bukan Tanah Eigendom’ sudah hampir 15 hari dipasang warga setempat.

Spanduk bertuliskan ‘Tanah SHM Milik Warga Pakis Argosari Bukan Tanah Eigendom’. (foto/bw)

Demikian juga dengan puluhan spanduk berukuran 1 X 2,5 meter dipasang diatas Jembatan Penyeberangan Orang/JPO di Jalan Mayjen Sungkono menghubungkan antar ruko yang melewati Jalan Mayjen Sungkono yang sangat ramai itu.

Spanduk itu bertuliskan ‘Akui Hak Kami Stop Eigendom’. Bagi warga Surabaya yang melintas di jalan itu, tentunya sudah mengetahui permasalahan penyerobotan tanah warga oleh Pertamina dengan dalih tanah eigendom verponding/EC 1278 adalah milik BUMN itu.

Salah satu tokoh masyarakat Karangan Tarmuji, menceritakan kronologis pencaplokan tanah warga oleh Pertamina melalui tangan halus BPN Surabaya I. ‘’Kami warga Karangan sudah 15 tahun menderita karena tidak bisa mengurus sertifikat rumah. Mulai, ahli waris, menjual rumah, SHGB maupun peningkatan status dari SHGB ke SHM. Ini akal licik Pertamina yang ingin menguasai tanah warga dengan harga murah,’’ kata Tarmuji, yang juga mantan Sekretaris RW 01 Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokro Surabaya.

Menurut Tarmuji, hanya berbekal selembar surat Pertamina bisa mengendalikan BPN Surabaya I agar menyetop segala bentuk upaya warga yang akan mengurus sertifikat. ‘’Mereka pejabat BPN tidak punya hati dan Nurani dengan tegas menyuruh warga pulang yang sebelumnya ingin mengurus sertifikat rumah,’’ kilahnya.

Ia Menceritakan, awal mula klaim tanah oleh Pertamina di Wilayah Karangan Kelurahan Sawunggaling. Tarmuji, menjelaskan, tanah yang terletak di Karangan RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, telah lama dihuni dan dikelola oleh warga setempat.

Spanduk bertuliskan ‘Akui Hak Kami Stop Eigendom’ juga dipasang di pagar ruko Darmo Park. (foto/bw)

Banyak dari warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut, yang menunjukkan kepemilikan yang sah dan tercatat secara hukum.

Permasalahan terjadi karena PT Pertamina mengklaim tanah seluas 220,4 Ha di Wilayah Kecamatan Dukuh Pakis dan Kecamatan Sawahan, termasuk wilayah Karangan RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, sebagai miliknya.

Klaim ini dilakukan tanpa memberikan klarifikasi atau kompensasi yang memadai kepada warga. Tanah yang diklaim mencakup area yang telah menjadi tempat tinggal dan usaha ribuan warga selama bertahun-tahun, menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian hukum bagi mereka.

Pihaknya, kata Tarmuji, warga juga telah menyiapkan berbagai spanduk yang siap pasang yang intinya bertuliskan ‘Warga Karangan siap berjuang mempertahankan hak. Dulu kami dijajah Belanda sekarang kok dijajah eigendom’. (bw)