Malang, (pawartajatim.com) – Kajari Malang R Supriyadi, sidak langsung penanganan proyek Dinas PUPR Kabupaten Malang, Kajari juga mengingatkan pimpinan SKPD yang memiliki proyek fisik agar mengingatkan kontraktor menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Jika tidak, kontraktor akan kena sanksi. “Jangan beri ampun kontraktor yang lamban menuntaskan proyek,” kata Kajari Malang, R Supriyadi, di Malang Minggu (14/1/2024). Selaku Kejari Malang , mempertanyakan kenapa kok tidak selesai tepat waktunya pada 28 Desember 2023 kemarin.

Dalam sidak proyek dari Dinas PUPR  Malang kepada kontraktor yang mewakili di BLUD Kanjuruhan karena konsultan pengawas merubah dalam RAB dari dinas seperti bangunan ini ada 2 perubahan dalam RAB-nya. Dan menjadi ranjau yang menyulitkan dari kontraktor Jawab Mhd.

Memang PUPR menangani lebih dari 32 proyek. Saat Sidak proyek pembangunan BLUD Kanjuruhan Kepanjen. Lamban sendiri dalam artian melewati target waktu sesuai dengan kontrak pengerjaan. Sesuai dengan mekanisme, kontraktor yang bekerja melebihi jadwal pengerjaan akan kena sanksi. “SKPD harus bertindak tegas,” ungkapnya.

‘’Sebagaimana proyek yang senilai Rp 1.114 sekian juga proyek 751 juta sekian jika memang tidak selesai ya di sangsi itu kontraktornya dan yang lain,’’ ungkap Kajari di lokasi proyek. Khusus untuk bangunan 2 lantai ada yang masih 80 persen dengan progress pengerjaannya yang sudah mencapai 80 persen.

Kajari berharap bisa rampung 100 persen hingga masa akhir pengerjaan pada 25 Januari 2024 mendatang. Kajari Rahmat Supriadi mengklaim progress proyek fisik di Kepanjen rata-rata tidak sesuai target dan masih banyak lagi dari PU Cipta Karya.

Dia pun menekankan kepada SKPD, baik itu Dikbud dan lainya agar terus memantau proyek agar penyelesaian pengerjaanya tidak terlambat hingga akhir tahun 2023 kemarin. Tetapi nyatanya tidak ini aja masih 80 persen, tegasnya. (a eli h)